Pemkot Bengkulu Tidak Terapkan WFH untuk ASN dan PPPK

oleh

Bengkulu, krsumsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tidak menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Kebijakan tersebut dilakukan guna memastikan seluruh pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa kendala, dan struktur birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu masih sangat bergantung pada kehadiran fisik ASN, khususnya tenaga teknis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Pemerintah Kota Bengkulu belum menerapkan WFH dikarenakan banyaknya tenaga teknis yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, seperti di tingkat kelurahan, kecamatan, puskesmas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),”kata Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi di Bengkulu, Jumat (13/1).

Baca juga: Pemprov Lampung Berencana Perluas Kawasan Kota Baru 4.000 Hektare

Kemudian, sejumlah layanan dasar seperti administrasi kependudukan dan kesehatan juga membutuhkan pengawasan serta kehadiran langsung petugas di kantor untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat di Kota Bengkulu.

Sehingga menurut dia, jika ASN di Kota Bengkulu diterapkan untuk bekerja dari rumah atau pelayanan dialihkan melalui sistem daring maka berpotensi dapat menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dedy menerangkan, dengan adanya kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Bengkulu memastikan seluruh unit pelayanan akan tetap beroperasi sesuai jam kerja normal.

“Kami ingin memastikan pelayanan publik, seperti pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, tetap berjalan maksimal. Jangan sampai masyarakat yang datang jauh-jauh ke kantor layanan justru terkendala karena petugasnya sedang WFH,”ujar dia.

Oleh karena itu, dia berharap agar seluruh masyarakat di Kota Bengkulu dapat mengakses berbagai layanan birokrasi tanpa kekhawatiran akan berkurangnya jumlah petugas di loket pelayanan.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah kota setempat untuk mengutamakan kepentingan dan kenyamanan masyarakat Kota Bengkulu dalam memperoleh layanan publik.(net)