Komitmen Berantas Barang Terlarang, Lapas Banyuasin Intensifkan Razia

oleh

BANYUASIN,KRSumsel.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin kembali melaksanakan razia dan penggeledahan rutin di blok hunian warga binaan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (22/1/2026) pagi.

Razia juga selaras dengan 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lembaga Pemasyarakatan.

Pelaksanaan razia dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Adei Irianto, Kasi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Indra Wijaya jajaran pejabat struktural, Karupam, petugas pengamanan serta CPNS. Penggeledahan dilakukan secara humanis namun tetap tegas, dengan tujuan mencegah dan menanggulangi potensi gangguan keamanan, termasuk penyalahgunaan narkoba, penertiban jaringan listrik ilegal, serta penggunaan handphone yang dapat memicu berbagai modus penipuan.

Baca juga; Warga Agam Pakai Sirine Ambulans untuk Cegah Munculnya Harimau

Dari hasil razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang terlarang, di antaranya kabel antena, kabel terminal, korek api gas, sendok, alat cukur, gelang, botol parfum, botol plastik, gunting kuku, serta sebuah pemukul dari kayu. Sementara itu, untuk barang terlarang berupa narkoba, hasil razia dinyatakan nihil.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin Tetra Destorie melalui Kepala KPLP Ade Irianto menyampaikan bahwa kegiatan razia ini merupakan langkah preventif dan berkelanjutan dalam menciptakan situasi lapas yang aman, tertib, dan kondusif. Seluruh barang hasil penggeledahan selanjutnya diinventarisir, diamankan, dan akan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Secara keseluruhan, kegiatan razia dan penggeledahan berjalan aman, tertib, dan lancar. Lapas Kelas IIA Banyuasin berkomitmen untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat pengawasan guna mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dari barang-barang terlarang dan bebas dari gangguan keamanan dan ketertiban.(Yan)