Sosialisasi Berjalan Baik, Warga Sukarela Serahkan Senpira ke Polsek Tungkal Jaya

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Satu Senjata api rakitan (Senpira) ilegal laras pendek diserahkan warga melalui Kepala Desa (Kades) Sinar Tungkal Indra Gunawan ke Mapolsek Tungkal Jaya pada, Selasa (20/1) sore. Senpira ilegal itu diterima langsung Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah.

Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah kepada awak media mengatakan bahwa, pihaknya telah menerima serahan sebanyak satu senpira ilegal milik masyarakat.

“Alhamdulillah, pada hari ini satu senpira ilegal telah diserahkan masyarakat melalui Kades Sinar Tungkal, ” kata Imamsyah, Selasa (20/1) malam.

Lanjutnya, jika penyerahan senjata api ilegal itu diserahkan secara sukarela. Tentunya berkat sosialisasi dan pendekatan personil Polsek Tungkal Jaya kepada masyarakat yang sudah dilakukan selama ini.

“Sebelumnya, personil saya. Telah memberikan sosialisasi tentang larangan menyimpan atau memiliki senjata api tanpa dokumen resmi, dengan alasan apapun atau kita sebut ilegal, ” bebernya.

Sambungnya, para personil terus turun langsung ke desa-desa. Sekaligus mengedukasi masyarakat untuk menyerahkan senjata api ilegal yang dimiliki agar diserahkan ke aparat kepolisian.

“Jika senpi rakitan yang dimiliki masyarakat terjaring operasi penertiban. Maka akan dikenakan pelanggaran Undang – Undang Darurat dengan sanksi pidana berupa penjara seumur hidup atau hukuman penjara hingga 20 tahun, ” paparnya.

Imam terus memberikan imbauan. Apabila masyarakat menyerahkan senpira dengan sukarela ke polisi. Maka tidak akan mendapatkan sanksi maupun hukuman.

“Silahkan masyarakat untuk menyerahkan langsung senpira yang dimiliki ke Polsek Tungkal Jaya. Tentunya tidak akan kami tindak atau sanksi, ” ungkapnya mengakhiri.(AS)