Polisi Tangkap Dua Pengedar Obat Keras di Tangerang

oleh

Jakarta, KRsumsel.com – Pihak kepolisian menangkap dua tersangka yang diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis Tramadol tanpa izin di wilayah Kecamatan Priuk Kota Tangerang Banten.

“Dalam pengungkapan tersebut, unit Reskrim Polsek Jatiuwung mengamankan dua orang laki-laki, masing-masing berinisial AS (30) dan FS (23),”kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Polisi Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/1).

Jauhari menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (20/1) malam di Jalan Nagrak Perempatan Duta Indah Sentoha Kelurahan Priuk Kecamatan Priuk Kota Tangerang.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi jual beli obat keras di lokasi tersebut.

Berbekal laporan warga, petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku berikut ratusan butir obat keras jenis Tramadol yang diedarkan tanpa izin.

Baca juga: Anak Influencer yang Diduga Korban Bullying dan Pelecehan Alami Trauma

Dari hasil penggeledahan, Jauhari menjelaskan disita barang bukti berupa 203 butir Tramadol, terdiri dari 200 butir milik AS dan 3 butir milik FS serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa obat keras tersebut diedarkan tanpa keahlian dan kewenangan kefarmasian sebagaimana diatur dalam Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun,”katanya. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine, pemeriksaan awal terhadap tersangka serta gelar perkara sebelum pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dia mengingatkan, masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan obat-obatan keras tanpa resep dan izin resmi. “Dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan dan melanggar hukum, jika menjumpai bisa menghubungi Call Center 110,”katanya.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan, akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat.(net)