Polda Lampung Sita Sabu 10,63 Kg dari Aceh 

oleh

Bandarlampung, KRsumsel.com –  Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 10,63 kilogram yang berasal dari Provinsi Aceh.

“Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis 15 Januari 2026 di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) KM 228 Kabupaten Mesuji,”kata Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari dalam keterangannya di Bandarlampung, Selasa (20/1).

Kabid Humas Polda Lampung mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, narkotika tersebut bernilai Rp15 miliar dan diketahui berasal dari Aceh yang rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa.

Baca juga: Usai OTT Walikota Madiun, KPK Sudah Tetapkan Tersangka

Ia mengatakan, barang haram tersebut disembunyikan dalam truk dengan modus ditutupi muatan durian untuk mengelabui petugas.

“Dalam pengungkapan ini polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda. Tersangka berinisial YD (33) berperan sebagai kurir, sedangkan YT (28) dan MR (42) bertindak sebagai pendamping selama perjalanan,”kata dia.

“Ketiganya orang yang ditangkap petugas kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Mapolda Lampung,”kata dia.

Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian selama sekitar satu pekan. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Dengan terungkapnya sabu tersebut, maka sebanyak kurang lebih 40 ribu jiwa terselamatkan. Polda Lampung berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengungkap jaringan yang lebih luas demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,”kata dia.(net)