Kejari Selesaikan Perkara Kecelakaan Maut di Tiban Secara RJ

oleh

Batam, KRsumsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Kepulauan Riau melaksanakan penyelesaian perkara kecelakaan maut di Tiban melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam Iqramsyah Putra di Batam, Selasa (20/1) mengatakan, terdapat dua perkara kecelakaan maut yang terjadi di Lampu Merah Tiban, Kota Batam yang diselesaikan secara RJ, dari tiga perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di tahun 2025.

Iqram menjelaskan, dalam perkara tersebut korban kecelakaan lalu lintas telah meninggal dunia. Namun, perkara tersebut berhasil di Restorative Justice-kan atas inisiatif jaksa penuntut umum (JPU).

“Ada dua perkara lalu lintas kami juga RJ kan,”katanya. Kedua perkara lakalantas itu yakni terjadi pada tanggal 2 Mei 2025 sekitar pukul 17.50 WIB di Jalan Umum Gajah Mada tepatnya di Simpang Lampu Merah Vitkan Tiban Kecamatan Sekupang yang menewaskan satu orang dan melukai tiga orang lainnya.

Kejadian ini sempat viral di media sosial, saat video truk lori hilang kendali karena mengalami rem blong dan melintas ke lajur seberang hingga menabrak sejumlah pemotor.

Kemudian, kecelakaan kedua terjadi di lokasi yang sama pada tanggal 30 Agustus 2025 sekira pukul 12.30 WIB, melibatkan sebuah truk crane yang mengalami rem blong sehingga menabrak tiga pemotor dan satu mobil, juga menewaskan satu orang dan melukai sejumlah pengemudi motor.

Baca juga: SKK Migas-PetroChina Mulai Program Pengeboran 2026 di Jambi

Menurut Iqram, JPU melihat terjadinya peristiwa hukum sehingga menyebabkan korban meninggal dunia apakah benar-benar terjadi kelalaian supir truk yang dijadikan tersangka atau ada faktor lain yang menyertai.

“Setelah diteliti oleh jaksa, tempat perkara kecelakaan lalu lintas ini sama. Kendaraannya sama jenisnya sebuah truk yang mengalami rem blong dan menabrak kendaraan lainnya, sehingga korban meninggal dunia,”ujarnya.

Dari penelitian ini kata dia, menimbulkan kecurigaan JPU, mencari tau apa penyebab sebenarnya kecelakaan lalu lintas tersebut, apakah karena kelalaian truk.

Setelah diteliti oleh JPU, lanjut dia, ternyata yang menyebabkan kecelakaan di lokasi tersebut bukan semata-mata mutlak dari kelalaian pengemudi truk.

“Tapi ada pihak lain, sehingga orang meninggal dunia,”ungkapnya. Di lokasi kecelakaan tersebut, ujarnya, merupakan lampu merah yang jalannya turunan tajam dari arah Sekupang menuju Tiba.

Menurut dia, dalam peristiwa ini ada kelalaian penyelenggara jalan yang tidak memasang rambu-rambu di turunan tajam tersebut atau tidak ada peringatan bagi pengendara kendaraan bermuatan berat apabila turun dapat mengerem dari jauh.

“Jadi kesalahan tidak hanya sopir, tapi penyelenggara jalan. Sehingga beban tidak hanya bisa disebabkan kepada tersangka,”kata Iqram menegaskan.

Selain itu kata dia, dalam menyelesaikan perkara lakalantas secara RJ ini harus meminta kesediaan korban yang telah meninggal dunia melalui keluarga yang ditinggalkan.

Dalam proses ini, JPU menanyakan kesediaan pihak keluarga koran untuk memaafkan sopir truk tersebut.

“Ternyata pihak korban bersedia memaafkan. Dan sopir truk karena bekerja di perusahaan dan perusahaan mengganti rugi penuh sesuai dengan apa yang disepakati dengan pihak korban, sehingga tercapai perdamaian,”ujarnya.

Oleh karena adanya perdamaian itu, dan penyebab kecelakaan lalu lintas bukan hanya kelalaian tersangka, maka Kejari Batam mencoba melaksanakan restorative justice terhadap kedua perkara kecelakaan lalu lintas tersebut.

“Alhamdulillah (RJ) disetujui (Jampidum Kejagung) dengan keadaan korban meninggal dunia, ada perdamaian dan syarat-syarat terpenuhi,”kata Iqram.(net)