Misteri Penemuan Mayat di Dalam Tedmond Berhasil Diungkap Polsek Bayung Lencir

oleh

KRSUMSEL.COM, MUBA – Misteri penemuan mayat dalam tandon air di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) beberapa waktu lalu akhirnya berhasi diungkap Polsek Bayung Lencir. Mayat pria berinisial AA (37) tersebut merupakan warga Dusun II Desa Teluk Kijing dan menjadi korban perampokan.

Korban diketahui dihabisi oleh pelaku berinisial OW (46) warga Desa Kayu Ara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba menggunakan benda tumpul. Lalu merampas harta benda korban. Penangkapan pelaku dilakukan setelah penyidik dari Polsek Bayung Lencir melaksanakan gelar perkara dan memeriksa para saksi dari laporan keluarga korban.

Kapolsek Bayung Lencir AKP Tiyan Talingga mengatakan bahwa, kronologis kejadian bermula pada, Jumat (2/1) sekira pukul 17:20 WIB di Dusun Patin Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lencir. Saat itu saksi melihat ada lalat di atas tedmon dan tercium aroma tidak sedap dari tandon air. Sehingga saksi naik ke atas untuk memeriksa.

Saat dicek, rupanya dalam tandon air berukuran 1200 tersebut ditemukan jasad korban yang diduga telah lama meninggal dunia. Lalu, korban dibawa ke rumah sakit Bayung Lencir guna Visum Et Repectum dan pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Bayung Lencir

“Setelah diterima laporan polisi. Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Bayung Lincir Ipda Rolly Setiawan, S.H beserta Personilnya langsung bergerak melakukan pemeriksaan saksi serta dilakukan gelar perkara. Kemudian Kapolsek Bayung Lencir mendapat informasi keberadaan pelaku dan Unit Tekab 204 di back up Buser Srigala Polres Muba langsung melakukan penangkapan,” ujar Tiyan kepada awak media, Senin (19/1).

Saat dilakukan upaya penangkapan paksa, pelaku OW tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bayung Lencir.

“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terbadap korban dengan cara pelaku memukul kepala korban sebanyak 3 kali di bagian kepala dengan menggunakan kayu. Pelaku ditangkap di rumah temannya di perumahan becak Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu pada, Kamis, (15/1, ” beber Tiyan.

Ditegaskan Tiyan, pelaku juga mengakui telah mengambil sepeda motor RX King, Handphone Merk Realme Note 50, dompet yang berisikan uang tunai Rp900 ribu, helm dan jaket serta burung murai milik korban.

“Kami telah menyita beberapa barang bukti kasus pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 458 KUHPidana ini. Kasus ini akan ditindaklanjuti dengan eksumasi korban dan rekonstruksi kejadian,” pungkasnya.(AS)