Polres OI Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Pelecehan Mahasiswi UMP Saat KKN

oleh

Indralaya, Krsumsel.com – Polres Ogan ilir akhirnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial S saat sedang KKN beberapa waktu lalu.

Diketahui peristiwa pelecehan itu terjadi di Desa Srikembang 1, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB lalu.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis mengatakan penyidik sudah melakukan gelar perkara dan sudah menetapkan dua tersangka dari kasus itu.

“Untuk kasus mahasiswi KKN yang diduga dilakukan pelecehan oleh dua pelaku, sudah kita tetapkan tersangka terhadap keduanya,” kata Mukhlis kepada wartawan, Sabtu (17/1).

Muhlis menjelaskan penetapan tersangka itu dilakukan pada Rabu (14/1) kemarin, keduanya tersangka yakni kepala dusun berinisial SK serta Ketua Karang Taruna desa setempat berinisial HT.

Baca juga: Pemerintah Hadirkan Dua Bus Perintis ke Deli Serdang

“Kedua tersangka belum ditahan dan akan dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai tersangka,”ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, Conie Pania Putri, mengapresiasi kinerja Kapolres OI khususnya penyidik PPA telah menetapkan tersangka terdap dua pelaku.

“Pertama kami apresiasi kinerja Polres Ogan Ilir, kemudian meminta penyidik segera melakukan penahanan terhadap dua pelaku, karena dikhawatirkan pelaku melarikan diri, perbuatan pelaku itu diancam dengan pasal 289 KUHP dengan hukuman 9 tahun maka harus ditahan,” jelasnya.(rul)