Penanganan Sampah di Rejang Lebong Dialihkan ke Pihak Ketiga

oleh

Rejang Lebong, Krsumsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong Provinsi Bengkulu mulai tahun 2026 ini mengalihkan penanganan masalah sampah di wilayah itu melalui pihak ketiga.

“Untuk permasalahan sampah yang selama ini ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Rejang Lebong, namun sesuai dengan amanat undang-undang yang menyebutkan kita tidak boleh lagi merekrut pegawai harian lepas sehingga harus melalui pihak ketiga,”kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong Iwan Sumantri saat dihubungi di Rejang Lebong, Sabtu (17/1).

Dia menjelaskan, kebijakan tidak lagi merekrut tenaga harian lepas (THL) oleh dinas terkait ini menyebabkan ratusan petugas kebersihan baik sebagai tukang sapu jalanan, pengangkut sampah maupun sopir truk sampah dirumahkan.

Penanganan sampah di Kabupaten Rejang Lebong kata dia, nantinya dilakukan melalui pihak ketiga (vendor) yang akan mempekerjakan mereka secara outsourcing atau kontrak kerja.

Baca juga: Investasi di KEK Mandalika Capai Rp5,96 Triliun 

“Insyaallah dalam bulan-bulan ini sudah clear dan sudah dilakukan tender sehingga nantinya masalah penumpukan sampah bisa tertangani dengan cepat,”terangnya.

Sebelumnya, permasalahan penanganan sampah di Kabupaten Rejang Lebong pada awal 2026, juga terjadi kendala dengan belum cairnya anggaran pembelian bahan bakar minyak (BBM) kendaraan angkutan sampah di wilayah itu, namun sudah bisa mereka tangani dan seluruh armada sampah di Rejang Lebong telah beroperasi.

Penanganan permasalahan sampah di wilayah itu dengan tidak adanya lagi pekerja THL, tambah dia, saat ini masih bisa ditangani oleh pegawai DLH Rejang Lebong berstatus PNS maupun PPPK kendati jumlahnya sangat terbatas.

Sejauh ini volume sampah harian di Kabupaten Rejang Lebong mencapai 60 ton per hari. Sampah-sampah ini berasal dari pemukiman penduduk dan pasar tradisional, di mana pada bulan puasa atau Ramadhan dan hari raya jumlahnya akan meningkat tajam hingga 80 ton lebih.

Sampah-sampah yang dibuang masyarakat ini oleh petugas DLH Rejang Lebong diangkut Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jambu Keling di Desa Bandung Marga, Kecamatan Bermani Ulu Raya yang menjadi tempat penampungan sampah dari 10 kecamatan di wilayah perkotaan.

Sedangkan satu TPA lainnya ialah TPA di Desa Guru Agung, Kecamatan Padang Ulak Tanding yang setiap hari menampung sampah dari lima kecamatan di wilayah Lembak.(net)