Batam, KRsumsel.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menindaklanjuti laporan yang dilayangkan seorang wanita melalui layanan Quick Response (QR) Code Yanduan terkait penganiayaan yang diduga dilakukan oknum anggota Brimob di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri Kombes Po Eddwi Kurniyanto di Batam, Kamis (15/1) mengatakan, pengaduan tersebut dilayangkan pelapor pada awal 2026.
“Awal 2026 ini kami menerima satu laporan dari masyarakat yang melaporkan anggota Brimob terkait penganiayaan,”kata Eddwi.
Dia menjelaskan, pelapor adalah seorang wanita berinisial RA, sedangkan terlapor adalah seorang anggota Brimob berinisial RC berpangkat Tamtama.
Dalam laporan tersebut kata dia, disampaikan peristiwa penganiayaan itu terjadi bulan Desember 2025. “Hubungan antara pelapor dan terlapor saling kenal, mereka pasangan kekasih,”ujarnya.
Dia menjelaskan, laporan tersebut telah ditindaklanjuti BidPropam Polda Kepri yang telah meminta klarifikasi kepada pelapor dan juga terlapor.
Baca juga: Itera Buka Pendaftaran Calon Rektor Periode 2026-2030
Menurut dia, jika anggota Brimob tersebut terbukti melakukan tindak penganiayaan maka dapat dijatuhkan sanksi berupa penetapan khusus (Patsus) selama 30 hari atau demosi minimal satu tahun.
“Kalau terbukti ya sanksinya bisa dipatsus atau demosi,”ujarnya. Menurut perwira menengah Polri itu, layanan QR Code Yanduan Propam Polri tersebut sangat efektif membantu pihaknya mengawasi perilaku anggota Polri di wilayah hukum Polda Kepri.
Dia menyebut, selama Oktober hingga Desember 2025, BidPropam Polda Kepri telah menerima 31 laporan yang dilayangkan melalui layanan QR Code Yanduan Propam Polri.
Dari 31 laporan yang diterima kata dia, sebanyak 23 laporan telah selesai ditangani, sisanya delapan laporan masih berproses. “Proses pengaduan melalui QR Code Yanduan ini terbilang cepat tindaklanjutnya,”ujarnya.
Menurut Eddwi, laporan terbanyak berasal dari Polda Kepri, menyusul enam pengaduan dari Polresta Barelang, dan masing-masing satu pengaduan di Polres Bintan, Polres Lingga, dan Polres Anambas.
Dari 23 pengaduan yang selesai ditangani itu kata dia, sebanyak empat pengaduan terbukti bersalah, dan enam pengaduan tidak terbukti dan dicabut perkaranya.
Adapun bentuk pelanggaran yang dilaporkan, di antaranya penelantaran keluarga, asusila, perselingkuhan, ingkar janji, penyalahgunaan wewenang, penganiayaan, dan hutang piutang.(net)
















