Polisi Rampungkan Petunjuk Jaksa Terkait Korupsi Masker COVID-19 di NTB

oleh

Mataram, Krsumsel.com – Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram kembali merampungkan petunjuk jaksa atas pengembalian kedua berkas perkara milik enam tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan masker COVID-19 untuk masyarakat Nusa Tenggara Barat yang berlangsung pada tahun anggaran 2020.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra di Mataram, Kamis (15/1) mengatakan, pihaknya kini tinggal melimpahkan kembali berkas milik enam tersangka ke jaksa peneliti.

“Semua petunjuk sudah rampung. Tinggal jilid saja, baru kita limpahkan kembali ke jaksa peneliti,”katanya.

Dengan menyampaikan hal tersebut, Dharma memperkirakan kegiatan pelimpahan berkas ke jaksa peneliti dapat terlaksana pada pekan depan.

Adapun petunjuk jaksa yang menjadi bahan kelengkapan pemberkasan ini berkaitan dengan keterangan ahli, di antaranya dari bidang pidana, keuangan, auditor BPKP NTB dan LKPP Pusat.

“Ada juga petunjuk yang diminta terkait keterangan pelaku UMKM penjahit dari Pulau Sumbawa,”ujar Dharma.

Baca juga: Sidang Praperadilan Polres Banyuasin Kembali Digelar

Sebelumnya, pengembalian berkas pada episode pertama di akhir tahun 2025, penyidik diminta jaksa peneliti memilah tiga berkas milik enam tersangka menjadi lima.

Jaksa meminta masing-masing berkas perkara milik mantan Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB, Wirajaya Kusuma dan Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdiri sendiri.

Kemudian berkas M Haryadi Wahyudin dan Chalid Tomasoang Bulu digabung. Sedangkan, berkas perkara milik Dewi Noviany dan Rabiatul Adawiyah tetap terpisah.

Sebelumnya, Wirajaya Kusuma, Chalid Tomasoang Bulu, M Haryadi Wahyudin dan Kamaruddin berada dalam satu berkas. Penyidik menyatukan berkas merka karena melihat peran yang masih dalam satu kesatuan.

Selain pemilahan berkas, jaksa juga sebelumnya meminta agar penyidik mengambil keterangan tambahan dari pelaku UMKM yang berada di Kecamatan Empang dan Plampang, Kabupaten Sumbawa.

Selain dari pihak UMKM, petunjuk jaksa juga mengharuskan polisi mengambil keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Dalam catatan kelengkapan berkas, penyidik telah memeriksa sedikitnya 120 saksi, ahli, dan menemukan hasil audit kerugian negara dari BPKP NTB senilai Rp1,58 miliar dari nominal pengadaan Rp12,3 miliar.

Penyidik menetapkan enam tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik dalam kasus ini telah menangguhkan status penahanan enam tersangka menjadi tahanan kota, setelah sebelumnya penyidik sempat menahan seluruhnya di Rutan Polresta Mataram.(net)