Muratara, krsumsel.com – Mengawali tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan di Desa Tanjung Raja, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/01/I/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Muratara/Polda Sumsel tertanggal 07 Januari 2026.
Tersangka diketahui bernama Hengki (36), warga Desa Tanjung Raja, Kecamatan Rawas Ilir. Ia ditangkap pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah yang berada di desa setempat.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,11 gram bruto, satu unit timbangan digital warna hitam, empat ball plastik klip bening, serta satu set alat hisap sabu (bong). Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif (+) narkotika.
Baca juga :Tim Subbid Provos Polda Sumsel Cek 3 Polsek di Muba
Kapolres Muratara melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Utara, IPDA Marhan Saputra, S.H., mengatakan bahwa tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar dan saat ini telah diamankan di Mapolres Muratara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ini merupakan kasus pertama yang berhasil diungkap Satresnarkoba di tahun 2026. Penindakan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Muratara,” tegas IPDA Marhan Saputra.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf (a) sebagai pasal primer dan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) sebagai pasal subsider Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Musi Rawas Utara juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya narkoba.
(Fitraa)















