Kayuagung, Krsumsel.com – Sidang putusan terhadap Rozi Yanto terdakwa perkara penculikan, pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban R (6) yang digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali ditunda.
Sebelumnya sidang putusan yang dipimpin Majelis Hakim Nofita Dwi Wahyuni dengan Anggota Nurjanah dan Danang Prabowo tersebut dijadwalkan pada Rabu 14 Januari 2026.
Majelis Hakim Nofita Dwi Wahyu menjelaskan, alasan ditundanya sidang putusan perkara penculikan, pemerkosaan dan pembunuhan hari ini dikarenakan Majelis Hakim akan mengikuti Diklat terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru.
“Sidang putusan terhadap terdakwa Rozi Yanto ditunda dan akan kembali digelar pada 28 Januari 2026 mendatang,” terangnya.
Baca juga: Loud Budgeting: Seni Berani Berhemat Demi Masa Depan
Penundaan ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak korban dan kuasa hukumnya, yang merasa proses hukum berlarut-larut.
Kuasa Hukum Korban, Fahrulrozi mengatakan, pihaknya sangat kecewa karena hari ini yang seharusnya menjadi momen penentu putusan tapi harus di tunda.
“Kita akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan, dan kita tetap pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Hukuman pidana mati,” tegasnya.
Dengan adanya penundaan tersebut, sontak pihak keluarga tidak terima.
Terlihat ibu korban berlari mengejar terdakwa yang hendak di bawa keluar ruangan sidang dengan melontarkan kata ingin menampar terdakwa.
“Saya ingin menampar satu kali saja untuk obat,” kata ibu korban kepada terdakwa sambil menangis.(Elisa)
















