Jakarta, KRsumsel.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengkonfirmasi pihaknya telah menginstruksikan RSUP M Hoesin untuk menghentikan sementara penyelenggaraan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) di RSUP tersebut merespons kasus dugaan perundungan.
“Berdasarkan hasil investigasi tim, diketahui telah terjadi praktik perundungan berupa permintaan pembayaran (pungutan liar) oleh peserta PPDS Ilmu Kesehatan Mata,”kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman di Jakarta, Rabu (14/1).
Residensi tersebut dihentikan kata dia, karena memberikan kesempatan kepada RSUP M Hoesin dan Fakultas Kedokteran (FK) Unsri, khususnya PPDS Ilmu Kesehatan Mata dan seluruh resindensi yang ada, untuk segera menghentikan seluruh kegiatan yang terkait perundungan dan melaporkan kepada pimpinan masing-masing.
Baca juga: Bupati Karawang Janjikan Kenaikan Honor Guru PPPK Paruh Waktu
Aji juga mengatakan, RSUP M Hoesin dan FK Unsri agar memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang terlibat pada kasus saudari OA.
Selain itu lanjutnya, RSUP M Hoesin dan FK Unsri diminta menyusun rencana aksi pencegahan perundungan yang lebih baik ke depan dan disepakati bersama, serta melaporkan progres rencana aksi kepada Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes.
Sebelumnya, di media massa dikabarkan, seorang mahasiswa PPDS Ilmu Kesehatan Mata FK Unsri di RSUP M Hoesin diduga menjadi korban perundungan para seniornya.
Korban dikabarkan dipaksa membiayai para seniornya untuk berbagai hal seperti uang semesteran, pesta, alat olahraga, produk kecantikan hingga makan dan minum.
Diduga korban sempat melakukan upaya bunuh diri dan mengundurkan diri dari pendidikan tersebut karena tidak tahan terhadap perundungan itu.(net)


















