Bengkulu, krsumsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang Provinsi Bengkulu melimpahkan tahap II satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) tahun anggaran 2020 dan 2021 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka tersebut ialah mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kepahiang, Hulman August Erikson, beserta barang bukti dan berkas perkara.
“Hari ini kami melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap satu tersangka, yang merupakan mantan Direktur RSUD Kepahiang, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,”kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Nanda Hardika di Kabupaten Kepahiang, Rabu (31/12).
Ia mengatakan, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Hujan Ekstrem Berpotensi Hantam Empat Kabupaten di Pulau Bangka
Tersangka juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) undang-undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, tersangka Hulman August Erikson ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 30 Desember 2025 hingga 18 Januari 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkulu.
Menurut Nanda, penahanan dilakukan guna kepentingan proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu.
Sebelumnya, Kejari Kepahiang menetapkan mantan Direktur RSUD Kepahiang tersebut sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS tahun anggaran 2020 dan 2021 dengan nilai lebih dari Rp3,2 miliar.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena terdapat satu unit UPS tahun anggaran 2020 dan satu unit UPS tahun anggaran 2021 yang belum atau tidak pernah dilakukan uji fungsi, namun tetap dilakukan pembayaran atau pencairan dana oleh Direktur RSUD Kepahiang selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan memanipulasi dokumen kelengkapan pencairan,”katanya.
Ia mengatakan, pengadaan barang dan jasa tersebut dilakukan melalui metode e-purchasing atau e-katalog. Pada tahun anggaran 2020, RSUD Kepahiang mengadakan dua unit UPS dengan nilai Rp1,49 miliar.
Kemudian pada tahun anggaran 2021, RSUD Kepahiang kembali mengadakan dua unit UPS dengan nilai Rp1,79 miliar. Pengadaan UPS tahun anggaran 2020–2021 tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Nanda mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kepahiang memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah berdasarkan hasil penyidikan.
“Tersangka tidak pernah melaksanakan identifikasi kebutuhan, survei harga, maupun menyusun harga perkiraan sendiri (HPS), sehingga akibat perbuatannya dua unit UPS tahun anggaran 2020 dan dua unit UPS tahun anggaran 2021 mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan,”katanya.(net)
















