Martapura,krsumsel.com – Pengadilan Agama Martapura Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Sumatera Selatan menangani sebanyak 1.083 kasus perceraian yang diproses selama tahun 2025.
Humas Pengadilan Agama Martapura, Sumsel Ibnu Iyadh di Martapura, Sabtu (20/13) mengatakan, angka perceraian di wilayahnya meningkat dibandingkan tahun 2024 dengan jumlah hanya sebanyak 887 kasus cerai talak dan gugat.
Dia mengatakan, faktor penyebab perceraian ini rata-rata disebabkan karena perselisihan pasangan suami istri (Pasutri), mayoritas akibat pengaruh judi online (Judol).
Menurutnya, Judol perlahan menggerus ekonomi keluarga dan merusak kepercayaan antar pasangan hingga memilih jalan bercerai.
“Judol sangat berpengaruh pada ekonomi keluarga. Ketika penghasilan habis untuk judi, kebutuhan rumah tangga terbengkalai. Dari situlah perselisihan muncul, bahkan tidak sedikit terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga berakhir pada perceraian,”katanya.
Dia menjelaskan, dalam menyelesaikan perkara cerai pihaknya lebih mengedepankan upaya mediasi kepada pasangan suami istri.
Baca juga: Akad Massal 50.030 KPR FLPP untuk MBR Disaksikan Presiden
“Mediasi merupakan upaya untuk melakukan musyawarah dan mufakat yang bertujuan agar pasangan suami istri yang berniat untuk berpisah bisa mengurungkan niat mereka dan melakukan perdamaian,”jelasnya.
Upaya ini dilakukan agar pihak penggugat ataupun tergugat dapat mengambil jalan damai sehingga mereka bisa melanjutkan kembali bahtera rumah tangga.
Selain itu lanjut dia, pihaknya juga menerapkan batas minimal enam bulan pisah rumah bagi pasangan suami istri yang mengajukan perceraian dengan alasan perselisihan.
Ketentuan ini ditujukan untuk memberikan ruang jeda agar pasangan suami istri memiliki waktu berpikir untuk memperbaiki hubungan rumah tangga.
“Mereka harus pisah rumah minimal enam bulan dulu untuk bisa mengajukan permohonan cerai. Kecuali dengan alasan KDRT,”ujarnya.(net)


















