Kuasa Hukum Tersangka Sesalkan Tergugat Polres Banyuasin tak Hadiri Sidang Prapid

oleh

PALEMBANG, KRSumsel.com – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai menggelar sidang pertama praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Apriyadi atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Sidang tercatat dalam perkara Nomor 2/pid.pra/2025/pn.pkb yang diajukan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Muba selaku penasehat hukum orangtua tersangka Apriyadi terhadap termohon Satnarkoba Polres Banyuasin.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta PN Pangkalan Balai, Jum’at (19/12) pagi, tidak satupun perwakilan termohon Polres Banyuasin khususnya Satnarkoba yang menghadiri persidangan.

Hal inilah yang membuat tim penasehat hukum keluarga tersangka Apriyadi merasa kecewa.

“Pad sidang hari ini pihak termohon yaitu Kapolres Banyuasin dan Kasat Narkoba belum hadir dan kami sangat menyayangkan ketidak hadiran para termohon,” kata Zulfatah dari LKBH Muba didampingi rekannya Ruli Ariansyah, Marta Dinata, Jaka Saputra dan Asep Ipantri.

 

Masih dikatakan oleh Zulfatah, atas ketidak hadiran tersebut persidangan harus ditunda untuk dilanjutkan kembali tanggal 5 januari 2026.

“Senyatanya terhadap penahanan dan penyitaan dalam perkara anak klien kami pihak keluarga sampai dengan saat ini belum menerima pemberitahuan secara resmi oleh para termohon sehingga diduga cacat prosedural yang menjadi pokok dari gugatan kami,” jelas dia.

Ditambahkan oleh Ruli Arianayah, apabila terdapat keraguan dalam menangkap anak kandung dari klienny, termohon harus membebaskan anak kandung klien kami bukan melanjutkan keragu-raguan tersebut.

“Terbukti sampai dengan saat ini pihak keluarga belum juga mendapatkan surat penangkapan, penahanan, penetapan status tersangka dan penyitaan dalam perkara yang saat ini dihadapkan tersangka. Sehingga kami berharap kiranya hakim yang mengadili permohonan ini dapat berlaku bijak dan adil dalam memutus perkara praperadilan kami,” tutur dia.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Dian Idaman mengatakan, pihaknya tidak hadir dikarenakan asa kegiatan.

“Masih proses pemberian suruat kuasa, setelah itu ada kegiatan resmi yang tidak bisa ditinggalkan,” kata dia singkat. (kiki)