Rosi Terdakwa Pembunuhan Bocah SD Dituntut Hukuman Mati

oleh

OKI, KRSUMSEL.COM  – Tim JPU Kejari OKI yang terdiri dari Indah Kumala Dewi SH, Rivaldo SH dan rekannya membacakan tuntutan kepada Rosi Yanto (20) hukuman mati.

Hal tersebut atas tuntutan yang telah dilakukan Rosi terdakwa pembunuhan dan rudapaksa terhadap RA (6), bocah SD di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Hal itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu, 17 Desember 2025.

Adapun jalannya persidangan dengan agenda tuntutan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nofita Dwi Wahyuni SH MH dengan anggota Nurjanah SH dan Danang Prabowo Jati SH.

Terkait tuntutan, Rivaldo mengatakan, mereka telah mengupayakan tuntutan berdasarkan rasa keadilan melihat dari fakta perbuatan yang terungkap di persidangan.

“Faktanya, perbuatan yang dilakukan terdakwa ini tergolong sangat keji terhadap anak yang masih di bawah umur. Kemudian, perbuatan dilakukan pada saat anak masih dalam keadaan hidup,” ujarnya.

Selanjutnya tambah Rivaldo, ada juga beberapa perbuatan serupa yang dilakukan oleh terdakwa dengan anak-anak yang lain. Tetapi, tidak dilaporkan oleh anak-anak lain tersebut.

“Oleh karena itu, ini memang tuntutan yang mewakili rasa keadilan, bukan semata-mata kami langsung menuntut, melainkan harus diambil secara bijak. Kami juga ke pusat, dimana dari pihak Kejaksaan Agung pun setuju untuk menuntut pidana mati,” tuturnya.

Dalam perkara ini, sebelumnya JPU Kejari OKI mengenakan pasal alternatif di dalam dakwaan yakni, Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak.

“Namun, yang kita buktikan untuk tuntutan ini adalah Pasal 81 Ayat 5 Jo Pasal 76B UU Perlindungan Anak,” imbuhnya.

Terpisah, Novi Yanto SH selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa mengemukakan, terkait tuntutan JPU, pihak mereka masih akan melakukan diskusi terdahulu dengan rekannya yang lain.

“Dimana pada tanggal 7 Januari 2026 nanti, kami akan menyampaikan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Karena, hal itu merupakan hak dari terdakwa,” terangnya.

Di tempat yang sama, kedua orang tua korban yakni, Indrawadi (45) dan Melis Akhirani (40) mengaku puas terhadap tuntutan yang disampaikan jaksa, karena dinilai sesuai dengan perbuatannya.

“Alhamdulilah, kita merasa cukup puas dengan tuntutan itu. Doakan saja, semoga putusan hakim nanti sama dengan tuntutan jaksa,” harapnya. (ata)