PALEMBANG, krsumsel.com — Lantaran ulahnya melakukan aksi pencurian di sebuah masjid At-Thohirin terletak di Jalam KH Ahmad Dahlan Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Palembang seorang residivis dengan kasus yang sama harus berurusan dengan anggota Pidum Polrestabes Palembang, Pimpinan Kasubnit Ospnal Pidum Ipda Popay.
Pelaku yakni M Hendra (37), warga 26 Ilir, Palembang ditangkap petugas Pidum saat berada di kawasan pasar 26 ilir, tanpa perlawanan, Minggu (7/12/2025), malam. Meski sempat hendak kabur oleh kesigapan petugas Hendra pun langsung diringkus dan dibawa ke Polrestabes Palembang, guna mempertanggungjawabkan ulahnya.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh Hendra terjadi pada
Sabtu, (6/12/2025), sekitar pukul 01.30. Diketahui berawla saksi yakni Dimas (22), yang merupakan marbot di masjid bangun tidur hendak membuka masjid dan mengecek keadaan ruangan di dalam masjid.
Setelah di cek ternyata ada barang barang masjid yang hilang antara lain, 2 unit kipas angin merk Panasonic. Kemudian dilihat rekaman CCTV ternyata pelaku telah memasuki ruangan masjid dengan cara memanjat pagar masjid lalu masuk ke dalam masjid dan mengambil barang-barang masjid.
Baca juga: 20 Pasutri di Situbondo Nikah Massal Gratis
Atas kejadia tersebut pihak masjid kehilangan 2 unit kipas angin merk Panasonic ditaksir senilai Rp 1,5 juta, selanjutnya ketua pengurus masjid At-Thohirin membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang.
” Jadi benar pelaku kita tangkap setelah adanya laporan pencurian dari pihak masjid yang melaporkan aksi pencurian yang dilakukan pelaku,’ Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan melalui Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, Rabu (9/12/2025).
Setelah menerima laporan korban, lanjutnya, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku, ‘ pelaku berhasil kita endus, saat pelaku berada di kawasan pasar 26 Ilir, pelaku langsung kita tangkap,” ungkapnya, sambil pelaku merupakan residivis pencurian kotak amal.
Selain mengamankan pelaku, sambung, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, CCTV rekaman pelaku saat beraksi dan pakaian yang digunakan pelaku.
‘Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KHUP, dengan ancaman kurungan 7 tahun kurungan penjara, ‘katanya.
Sedangkan, pelaku M Hendra ketika diperiksa petugas mengakui perbuatannya.
” Saya mengaku salah pak. Terpaksa saya mencuri karena saya tidak pekerjaan,’ akunya.(Kiki)
















