Tim Gabungan Polres Muba Bekuk Pelaku Pembunuhan

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Muba, Unit Reskrim Polsek Lais dan Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir berhasil membekuk pelaku pembunuhan bernama Rustam (51) warga Dusun II, Desa Teluk Kijing I, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Pelaku yang kerap berpindah-pindah ini berhasil ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Bayung Lencir.

Sebelumnya, pelaku Rustam telah menghabisi nyawa korban bernama Ruswan (64), yang terjadi di Jalan Umum Simpang KUD Dusun II, Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba pada, Sabtu (22/11) sore.

Kapolsek Lais AKP Syawaluddin menerangkan bahwa, Tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lais IPDA Daimon, Kanit Reskrim Polsek Bayung Lencir IPDA Novian Thurela Wahyudi. SH dan anggota AIPTU Saragih berhasil menangkap pelaku. Setelah tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian. Hingga kurun waktu 4 x 24 jam. Akhirnya pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Bayung Lincir.

“Unit Reskrim Polsek sebelumnya sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Terhadap para saksi yang mengarah kepada pelaku Rustam yang menghilang dari TKP dan berhasil diamankan pada, Selasa (25/11), atau 4 x 24 Jam terhitung dari kejadian tersebut, ” terang Syawaluddin kepada awak media, Rabu (26/11).

Dikatakan Syawaluddin, saat dilakukan pemeriksaan, Alasan pelaku melakukan pembunuhan karena ketersinggungan pelaku terhadap korban.

“Sebelum kejadian, korban dari arah Betung mengendarai motornya menuju arah Simpang KUD Desa Tekuk Kijing III, Kecamatan Lais. Kemudian, pelaku yang juga dari arah Betung telah membuntuti korban. Setelah mendekati Simpang KUD Desa Teluk Kijing III. Pelaku meneriaki korban agar berhenti, akan tetapi korban menambah kecepatan laju motornya dan saat akan berbelok kejalan Simpang KUD, korban terjatuh dari motornya. Tanpa membuang waktu, pelaku mendekati korban dan langsung melakukan penusukan menggunakan sebilah pisau berkali – kali, yang tepat mengenai dibagian badan korban. Hingga korban pun terkapar bersimbah darah dan meninggal dunia di tempat, ” paparnya.

Ditegaskan Syawaluddin, pelaku tersinggung dengan korban perihal penumpang. Jadi, antara korban dan pelaku sama-sama Tukang Ojek di pangkalan.

“Atas perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal  351 Ayat (3) KUHPidana, ” tutupnya.(AS)