Palangka Raya, KRsumsel.com – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota Palangka Raya sebagai upaya pengawasan takaran bahan bakar minyak.
“Kami menemukan ada kelebihan maupun kekurangan dalam takaran BBM tersebut, namun tidak menimbulkan kerugian signifikan bagi konsumen maupun pemilik SPBU,”jelas Kepala Bidang Perlindungan dan Konsumen Disdagperin Kalteng Maskur di Palangka Raya, Rabu (19/11).
Dia menjabarkan, hasil Sidak dari beberapa SPBU yang diperiksa, sebagian besar takaran nosel masih berada dalam batas toleransi yang ditetapkan, yakni maksimal 0,5 persen kekurangan takaran.
Dijelaskannya, di salah satu SPBU ditemukan kelebihan takaran sebesar 0,2 persen dan 0,4 persen. Sedangkan SPBU lainnya menunjukkan selisih kekurangan takaran antara 0,1 persen hingga 0,3 persen.
Baca juga: Daftar 39 Tim yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026
“Semuanya berada dalam rentang kewajaran atau toleransi sebesar 0,5 persen,”jelasnya. Dalam Sidak ini, Disdagperin Kalimantan Tengah berkolaborasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Kota Palangka Raya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin pengawasan takaran bahan bakar minyak (BBM) untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga kepentingan pelaku usaha.
“Kami mengimbau pengawas SPBU segera memperbaiki mesin (tera ulang), agar tidak ada lagi kelebihan takaran yang dapat merugikan pelaku usaha (SPBU),”tuturnya.
Kemudian untuk tindak lanjut, dijelaskannya, tidak ditemukan kasus pelanggaran kekurangan takaran di atas batas toleransi sebesar 0,5 persen.(net)

















