Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Depan PT Arwana Ogan Ilir

oleh

Indralaya, KRsumsel.com – Gerak cepat yang dilakukan Satreskrim Polres Ogan Ilir dalam mengungkap kasus pembunuhan di depan PT Arwana, Kabupaten Ogan Ilir.

Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil mengamankan pelaku di Desa Talang Balai, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir, Pelaku adalah SA (50), warga Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Menurut Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, kronologi kejadian pada hari Senin 17 November 2025 sekira pukul 01.00 WIB terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan.

Ini terjadi di jalan lintas depan PT Arwana Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

“Terjadi selisih paham antara korban dan pelaku, yang mana pelaku pada saat itu membawa besi dan memukul korban menggunakan besi sebanyak 3 kali sehingga membuat korban terjatuh,” tuturnya.

“Pada saat korban terjatuh pelaku langsung menusuk bagian perut korban sebanyak dua kali menggunakan pisau milik korban,” katanya.

Baca juga: Hasil Operasi Sikat II Musi, Polres Muba Bekuk 95 Pelaku Kejahatan

Sekitar Pukul 03.00 WIB anggota opsnal Satreskrim mendapatkan informasi telah ditemukan mayat laki laki di depan PT Arwana tersebut, kemudian sekira pukul 03.30 WIB, Kanit Pidum bersama anggota opsnal piket Reskrim, Tim Indent, dan pamapta mendatangi TKP dan melakukan Olah TKP setelah itu Korban dibawa ke Rs. Ar-Royyan.

“Sesampainya di TKP, benar telah terjadi tindak pidana pembunuhan dan diketahui korban adalah inisial AK,” ujarnya.

Selanjutnya, Polisi mencari informasi di sekitar TKP dan didapatkan bahwa pelaku adalah inisial SA, setelah mendapatkan informasi Polisi mencari keberadaan pelaku dan diketahui pelaku sudah berada di Kecamatan Tanjung Raja.

“Pelaku kita amankan dirumah temannya yang berada di Desa Talang Balai Kecamatan Tanjung Raja,” terangnya.

Pelaku pun dilakukan introgasi dan mengakui bahwa dirinya benar telah melakukan tindak pidana Pembunuhan.

Lalu pelaku langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polres Ogan Ilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk motifnya, salah paham masalah utang piutang,” jelasnya, sembari mengaku pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.(rul)