Bengkulu, KRsumsel.com – Wakil Gubernur Bengkulu Mian meminta perusahaan pengolah kelapa sawit untuk mematuhi ketetapan harga tandan buah segar (TBS) sawit yang telah ditetapkan.
“Ini menjadi peringatan dini. Tolong harga yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dapat dijadikan acuan dan pedoman bagi semua perusahaan,”kata Wakil Gubernur Bengkulu Mian di Bengkulu, Kamis (13/11).
Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menggelar rapat penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit pada Senin 10 November 2025. Pemprov Bengkulu menetapkan harga TBS periode November sebesar Rp3.330 per kilogram.
Baca juga: Kemenag Jambi Jelaskan Cara Daftar Umrah Mandiri Sesuai Aturan
Penetapan harga TBS merupakan agenda rutin yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan perusahaan, petani, dan instansi terkait, guna menjaga stabilitas harga dan keadilan bagi seluruh pelaku usaha di sektor perkebunan.
Dengan adanya penetapan harga, Pemprov Bengkulu mengharapkan kesejahteraan petani sawit di Bengkulu semakin meningkat serta hubungan antara pemerintah dan pelaku usaha dapat berjalan selaras dan berkeadilan.
Oleh karena itu kata dia, dukungan dari perusahaan pengolahan tandan buah segar (TBS) sawit membeli sesuai harga yang ditetapkan berperan penting dalam memastikan kesejahteraan petani sawit dan juga tentunya menstimulasi perekonomian Provinsi Bengkulu.
Wakil Gubernur Mian menyampaikan subsektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, saat ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian Bengkulu.
“Keberadaan perkebunan kelapa sawit menjadi primadona. Ada enam kabupaten yang menjadi sentra perkebunan kelapa sawit. Karena itu, pemerintah harus hadir dalam melakukan pemantauan dan evaluasi harga sawit, terutama demi kesejahteraan masyarakat,”ujar Mian.(net)


















