Tanjung Jabung Timur, KRsumsel.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) Provinsi Jambi menggelar razia gabungan menuju zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang ditargetkan mulai berlaku tahun 2027.
“Kami ingin mengingatkan kembali bahwa kendaraan ODOL bukan hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya dan mempercepat kerusakan infrastruktur,”kata Kepala Dishub Tanjabtim Taufiq Hidayat di Jambi, Kamis (13/11).
Menurut dia, razia gabungan itu merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem transportasi yang aman, tertib demi keselamatan bersama.
Baca juga: Kejati Jambi Tahan Empat Tersangka Korupsi DAK Pendidikan
Kendaraan dengan dimensi berlebih (over dimension) atau muatan melebihi kapasitas jalan (over loading) selama ini menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan dan jembatan, serta meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas di sejumlah wilayah di Provinsi Jambi, termasuk Kabupaten Tanjab Timur.
Taufik menjelaskan, pihaknya bersama instansi terpadu telah menyiapkan sejumlah titik lokasi razia gabungan, termasuk di jalur-jalur utama yang kerap dilalui truk angkutan barang berat. Pemeriksaan akan difokuskan pada kelengkapan dokumen kendaraan, kesesuaian dimensi, serta pembatasan muatan sesuai kapasitas yang telah ditetapkan.
Kabid Perhubungan Darat dan Pekeretapian Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Muhammad Faisal Reza menyampaikan, pemerintah provinsi juga tengah memperkuat koordinasi lintas kabupaten/kota untuk memastikan kebijakan zero ODOL berjalan serentak di seluruh wilayah Jambi.
Menurutnya, kendaraan yang terbukti melanggar aturan petugas tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga memasang stiker khusus sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut telah melanggar ketentuan. Pemasangan stiker tersebut merupakan bagian dari langkah edukasi sekaligus penegakan hukum.
Melalui kegiatan itu, diharapkan para pengusaha transportasi, sopir, dan masyarakat luas semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan dimensi dan muatan kendaraan, sekaligus menjaga daya tahan jalan dan jembatan yang menjadi urat nadi perekonomian daerah.
“Kami berharap penegakan hukum yang dilakukan di Tanjung Jabung Timur ini menjadi contoh nyata dalam membangun kesadaran bersama bahwa kendaraan ODOL harus dihapuskan demi keselamatan dan kelestarian infrastruktur,”katanya.(net)















