Pangkalpinang, KRsumsel.com – Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bersama PT Timah Tbk menyulap knalpot motor brong menjadi rumpon atau rumah ikan guna meningkatkan kualitas lingkungan laut di daerah itu.
“Sebanyak 2.100 knalpot brong atau ilegal ini diolah menjadi rumpon,”
kata Direktur Lalu Lintas Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Pringadhi Supardjan di Pangkalpinang, Minggu (9/11).
Ia mengatakan, pembentukan rumpon dari knalpot brong yang melanggar aturan ini merupakan kolaborasi Polda Kepulauan Babel dengan PT Timah Tbk bertemakan “Sinergi Jaga Alam dan Laut agar Lestari untuk Bangka Belitung yang Harmoni” diharapkan dapat memberikan manfaat ekologis dan ekonomis bagi nelayan setempat serta mendukung wisata bawah laut.
Baca juga: Puluhan Ribu Bikers Akan Kunjungi Garut Pada Semarak Puncak Honda Bikers Day 2025
“Rumpon berperan penting ini untuk menjaga ekosistem laut, jadi kita berpikir knalpot ini bisa dimanfaatkan untuk pembuatan rumah ikan, sehingga kita kolaborasi dengan PT Timah Tbk, mahasiswa dan masyarakat,”katanya.
Ia berharap, dengan adanya penenggelaman rumpon ini dapat meningkatkan kualitas ekosistem lingkungan, memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat dan juga mendukung pariwisata.
“Semoga nanti ini juga bisa mendukung wisata, nelayan dan memberikan berkah bagi UMKM. Saya juga berharap PT Timah bisa berperan besar untuk mendukung kemajuan daerah,”katanya.
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten Bangka mengapresiasi upaya PT Timah Tbk dan Polda Babel telah melaksanakan penenggelaman rumpon dengan memanfaatkan knalpot bekas.
“Rumpon ini fungsinya memang untuk mengumpulkan ikan. Kebiasaan nelayan kita kan kalau mau ke laut kan cari titik-titik ikan dulu, kalau sudah tau titik rumpon itu langsung ke titik rumponnya,”katanya.(net)














