Uang Rp 102 Juta Milik Wildha Raib

oleh

PALEMBANG, KRsumsel.com –Tidak terima sudah menjadi korban penipuan dengan modus menyelesaikan tugas dan uang Rp 102 juta raib. Membuat Wildha Thorres (28), melaporkan peristiwa dialaminya ke Polrestabes Palembang, Saptu (8/11/2025).

Kepada petugas piket pengaduan warga jalan Perum Griya Makmur Kecamatan Sukarami, Palembang ini menuturkan peristiwa tersebut dialaminya pada Senin (3/11/2025), sekitar pukul 10.00, saat dirinya sedang berada dirumahnya.

Berawal, saat korban ditelepon oleh terlapor (Lidik-red) yang mengaku dari perusahaan Innoven capital memberitahukan kalau korban mendapatkan hadiah, yang mana hadiah tersebut akan dikirim ke rumah.

” Awalnya saya ditelepon oleh Terlapor pak. Yang mengatakan saya mendapatkan hadiah dan akan dikirim ke rumah, ” katanya.

Lalu, karena hadiahnya belum sampai ke rumah, makan hadiah tersebut diganti dengan uang Rp 30 ribu dikirim melalui aplikasi OVO.

” Karena hadiah belum sampai rumah. Terlapor kemudian mengirim pengganti hadiah dikirim Lewat ovo, uang Rp 30 ribu,” ungkapnya.

Baca juga: Kabupaten Sarolangun Jambi Usul Sembilan Hutan Adat Baru

Kemudian, terlapor memasukan korban ke dalam grup, yang mana grup tersebut menyuruh korban untuk menyelesaikan tugas tugas dan misi, agar korban mendapatkan uang lebih banyak.

” Saya dimasukan grup usai dikirim uang Rp 30 ribu. Saya diminta untuk menyesuaikan tugas dan misi, ” bebernya.

Hingga akhirinya korban tertarik, korban pun melakukan Top up, hingga beberapa kali. ” awal saya mendapatkan uang Rp 500 ribu pak. Nah saya disuruh Top kembali jika hendak mendapatkan komisi lebih besar hingga top up dengan total Rp 102 juta. Untuk mendapatkan uang 200 juta ,” katanya.

Namun, janji tinggal janji setelah korban mentop up hinggap Rp 102 juta. Komisi korban tidak dikirim kirim oleh Terlapor, ” Saya baru sadar pak, ketika uang sudah saya top up hingga Rp 102 juta. Uang komisi saya yang dijanjikan tidak dikirim kirim Terlapor, ” ungkapnya.

Akibat peristiwa ini korban pun harus kehilangan uangnya Sebesar Rp 102 juta.

” saya tidak terima pak oleh itulah saya laporkan kesini. Berharap pelaku ditangkap dan uang saya bisa kembali,” harapnya.

Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang Ipda Erwinsyah didampingi Pamapta Ipda Ammar membenarkan adanya laporan korban terkait UU ITE .

” Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan,” tutupnya.