Kabupaten Sarolangun Jambi Usul Sembilan Hutan Adat Baru

oleh

Jambi, KRsumsel.com – Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi mengusulkan sembilan hutan adat baru seluas 979 hektare yang berada di Kecamatan Batang Asai dan Limun karena telah melalui proses verifikasi teknis tim terpadu dari berbagai pihak untuk proses percepatan.

“Kita aktif terlibat dalam tim verifikasi usulan hutan adat, termasuk memfasilitasi usulan hutan adat,”kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Andri Yushar Andria di Jambi Sabtu (8/11).

Menurut Andri, pemeriksaan kelayakan usulan sembilan hutan adat baru telah dilakukan oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melibatkan Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) dari Kemenhut, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Unit Pelakasa Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD KPHP), Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Termasuk melibatkan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah IV Jambi, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Pangkal Pinang Unit XIII, pihak Universitas Jambi (Unja) dan organisasi pendamping.

Baca juga: Petugas Imigrasi Periksa Kapal Asing Bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok

Andri menjelaskan, saat ini di Provinsi Jambi telah terdapat 29 Surat Keputusan (SK) penetapan hutan adat dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, saat ini Kementerian Kehutanan.

Tersebar di empat kabupaten, meliputi Kerinci memiliki 12 hutan adat, Sarolangun tujuh lokasi hutan adat, Kabupaten Bungo dan Merangin masing-masing lima lokasi hutan adat.

Keseluruhan dengan total luas sekitar 7.982, 5 hektare, sebagian besar berada di Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 6.822, 5 hektare dan kawasan hutan mencapai 1.136 hektare.

Keberadaan hutan adat, menurut dia sangat penting untuk menjaga kelestarian dengan melibatkan masyarakat adat. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan hutan adat.

Upaya tersebut diantaranya, melalui KPHP mendorong pemerintahan kabupaten menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) dan keputusan bupati terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

Diskusi penguatan hukum adat dalam penyelesaian konflik, termasuk melakukan pendampingan pengelolaan hutan adat.

“Hutan adat sebagai hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat, merupakan salah satu bentuk skema perhutanan sosial, harus dijaga agar tetap lestari,”jelas Andri.(net)