Kejari Sungai Penuh Limpahkan Kasus Korupsi PJU Kerinci ke Pengadilan

oleh

Jambi, KRsumsel.com – Jaksa penuntut Kejaksaan negeri (Kejari) Sungai Penuh memastikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi untuk segera disidangkan.

Jaksa Penuntut Umum Tomi Ferdian dalam keterangan resminya di Jambi, Kamis (6/11) menyatakan, berkas perkara untuk 10 orang tersangka telah lengkap dan siap disidangkan. Sementara para tersangka saat ini masih ditahan di Rutan Sungai Penuh sambil menunggu proses persidangan.

Kasus korupsi PJU di Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 ini telah menyeret 10 orang tersangka dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp 2,7 miliar. Kejaksaan Negeri Sungai Penuh juga telah menyita aset dan uang pengganti senilai lebih dari Rp1,4 miliar dari para tersangka.

Baca juga: DJBC Sebut Rokok Ilegal di Lampung dan Bengkulu dari Dua Jalur Utama 

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman bagi para tersangka adalah penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kemudian juga dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Proses persidangan akan segera dimulai setelah penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Tipikor Jambi. Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik terbesar di Kabupaten Kerinci sepanjang tahun 2025.(net)