Bandarlampung, KRsumsel.com – Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (DJBC Sumbagbar) Agus Yulianto menyebutkan, rokok ilegal yang beredar di Provinsi Lampung dan Bengkulu berasal dari dua jalur utama.
“Rokok ilegal yang beredar di wilayah Lampung dan Bengkulu berasal dari dua jalur utama yakni impor melalui pantai timur Sumatera (dari Vietnam, Thailand dan Malaysia), serta distribusi dari Jawa Tengah, Jawa Timur dan Madura,”katanya di Bandarlampung, Kamis (6/11).
Ia menambahkan, posisi strategis Lampung di ujung Pulau Sumatera menjadikan wilayah ini rawan menjadi jalur distribusi maupun pasar barang ilegal seperti rokok dan minuman mengandung etil alkohol dan lainnya.
“Lampung ini pintu gerbang antara Jawa dan Sumatera. Barang ilegal dari Jawa banyak masuk ke Lampung, begitu juga yang dari utara Sumatera menuju Jawa melewati wilayah ini. Karena itu pengawasan harus terus diperkuat,” katanya.
Dia pun menegaskan, Bea Cukai Sumbagbar berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang ilegal.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Dua Oknum LSM di Ogan Ilir
“Hal ini sekaligus untuk menjaga penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai,”kata dia.
Dia menyampaikan, barang-barang ilegal ini biasa masuk melalui pelabuhan-pelabuhan yang ada di Lampung seperti Bakauheni, yang kemudian di edarkan ke berbagai daerah.
“Untuk modusnya yang digunakan itu beragam, mulai dari rokok tanpa pita cukai, salah peruntukan, hingga salah personalisasi pita cukai. Sementara itu untuk minuman keras ilegal, modus yang digunakan yakni distribusi tanpa izin resmi atau penjualan di gudang dan toko tanpa cukai,”kata dia.
Agus mengatakan, guna menekan peredaran barang ilegal di masyarakat, Bea Cukai melakukan operasi bersama aparat penegak hukum untuk menindaknya.
“Pengawasan ketat kami lakukan di jalur-jalur distribusi kemudian juga di wilayah pemasarannya,”kata dia.
Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan bahwa sinergi dengan Bea Cukai terus dilakukan guna mencegah adanya barang ilegal yang beredar di masyarakat.
“Polda Lampung pada 29 Oktober 2025 melakukan pemeriksaan dan pengecekan ke toko-toko penjual rokok tanpa cukai atau pita cukai palsu di Lampung Selatan, Kota Metro dan Lampung Tengah,”kata dia.
Ia mengatakan, dari hasil pengecekan tersebut didapatkan 721 bungkus rokok ilegal atau tanpa cukai bahkan cukai palsu yang dijual kepada masyarakat.
“Di Lampung Selatan kami temukan ada 281 bungkus rokok ilegal, di Kota Metro ada 232 bungkus dan di Lampung Tengah 208 bungkus. Kegiatan ini merupakan komitmen dan sinergi dengan Bea Cukai terhadap peredaran roko ilegal untuk menjaga dan meningkatkan penerimaan negara salah satunya dari sektor pajak,”kata dia.(net)

















