Bawa Narkotika Jenis Sabu, Dua Warga Aceh Diringkus Unit II Satres Narkoba Polrestabes Palembang

oleh

PALEMBANG, KRsumsel.com – Satres Narkoba Polrestabes Palembang Unit II berhasil meringkus dua kurir yang membawa 4,134 gram Narkoba jenis Shabu – Shabu, Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Kamar Hotel Parkside, nomor 212, di Jalan Seroja, Kelurahan 20 Ilir D III, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.

Tersangka yakni Muhammad Akhyar (28), dan Ikhwan (32), keduanya warga dari Provinsi Aceh, lalu untuk proses penyelidikan kedua tersangka berikut barang bukti (BB) dibawa anggota Unit II dipimpin Kanit Ipda Eeng Saptahari ke Polrestabes Palembang.

Baca juga: Kajari Pastikan Kasus PUTR Pagaralam Tetap Lanjut

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba, Kompol Faisal P Manalu kanit II Ipda Eeng mengatakan, pengungkapan berawal Satres Narkoba Polrestabes Palembang Unit II mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang akan membawa Narkotika jenis Shabu – Shabu dari Aceh.

“Iya, informasi didapat Unit II Satres Narkoba pada Minggu (2/11/2025) ada dua orang laki – laki berasal dari Aceh membawa Narkotika yang akan diedarkan di Sumatera Selatan,” ujar Kombes Pol Harryo, Kamis (6/11) .

Kemudian, lanjut Harryo mengatakan anggota Unit II langsung melakukan penyelidikan dan mendapati informasi kedua tersangka menginap di hotel lalu hari Selasa (4/11) melakukan pemantauan diseputaran hotel.

“Setelah itu dilakukan penggerebekan di kamar nomor 212, didalamnya didapati kedua tersangka. Saat dilakukan penggeledahan didapati BB yakni 4 Paket Besar Shabu yang dibungkus kemasan teh cina merek Guanyiwang dengan berat bruto 4,134 gram, 1 tas ransel warna hitam, 1 tas ransel warna cokelat, 2 handphone,” jelas dia.

Masih kata Harryo bahwa kedua tersangka mengakui perbuatannya dan barang tersebut miliknya. Shabu didapat dari DPO inisial L atas perintah inisial S, yang untuk diedarkan di Kota Palembang.

“Tersangka mengaku melakukan pekerjaan tersebut karena faktor ekonomi, atas perbuatannya keduanya akan diterapkan dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atas Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup,” tandasnya.

Sementara itu, tersangka Muhammad Akhyar mengaku jika terpaksa melakukan pengantaran Shabu tersebut karena kebutuhan ekonomi. “Iya pak, saya di upah Rp10 juta perpaketnya. Dan naik bus menuju ke Palembang,” katanya.(Kiki)