Bupati Kutai Barat Larang Pejabat ke Luar Daerah Selama Pemeriksaan BPK

oleh

Kubar, KRsumsel.com – Bupati Kutai Barat Kalimantan Timur Frederick Edwin melarang pejabat setempat pergi ke luar daerah selama pemeriksaan rutin Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dijadwalkan berakhir hingga 28 November 2025.

“Kepada semua pejabat pelaksana teknis kegiatan, bendahara penerimaan maupun bendahara barang, jangan meninggalkan tempat selama berlangsungnya pemeriksaan kepatuhan terinci atas belanja daerah oleh BPK Perwakilan Kalimantan Timur,”kata Frederick di Kutai Barat (Kubar), Kamis (23/10).

Pemeriksaan tahap kedua ini dilaksanakan selama 40 hari kalender (bukan berdasarkan hari kerja), dimulai 20 Oktober hingga 28 November 2025 sehingga pada Sabtu dan Minggu pun tetap dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: BPBD Aceh Barat Evakuasi Ular Piton Masuk ke Rumah Warga

Dua hari sebelumnya, saat seremoni pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2025, bupati juga minta seluruh pihak terkait siap hadir sewaktu-waktu jika dibutuhkan oleh BPK dalam memberikan informasi yang diperlukan.

“Semua harus aktif memenuhi permintaan dokumen atau data yang dibutuhkan oleh tim audit BPK. Pastikan tidak ada keterlambatan penyerahan dokumen atau data yang diminta, termasuk ikut terlibat langsung dalam pemeriksaan fisik di lapangan,”kata Frederick menegaskan.

Senada dengan bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Kubar Ayonius juga meminta seluruh pejabat teknis yang menangani berbagai proyek, memberikan kemudahan dan dukungan penuh kepada tim pemeriksa dalam menjalankan tugas selama memalukan pemeriksaan di Kubar.

“Semua pejabat terkait tentu tidak diperkenankan meninggalkan tempat atau ke luar dari wilayah Kubar selama pemeriksaan berlangsung. Untuk Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BKAD), mohon fasilitasi agar pekerjaan berjalan lancar,”kata Ayonius.

Sedangkan Pengendali Teknis BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nana Suryana menjelaskan, kegiatan ini merupakan tahap kedua pemeriksaan kepatuhan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan pendahuluan pada September 2025.

“Pemeriksaan kali ini difokuskan pada tujuh jenis belanja, di antaranya belanja pegawai serta belanja barang dan jasa. Kami harap personel kunci di masing-masing perangkat tidak meninggalkan Kubar selama pemeriksaan, kecuali untuk urusan yang benar-benar mendesak dan telah dikoordinasikan,”ujar Suryana.

Nana menegaskan, untuk kebutuhan dokumen, seluruh permintaan disampaikan melalui surat resmi yang dilengkapi batas waktu penyampaian sehingga permintaan dokumen harus dipenuhi sesuai jadwal, sedangkan jika ada kendala, segera komunikasikan dengan tim.(net)