Pangkalpinang, KRsumsel.com – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfokuskan pengawasan aktivitas tenaga kerja asing tanpa izin di sektor pertambangan dan pariwisata di daerah itu.
“Pengawasan tenaga kerja asing ini difokuskan pada sektor-sektor rawan pelanggaran seperti pertambangan dan pariwisata,”kata Plh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Babel Amrulloh Shodiq di Pangkalpinang, Sabtu (18/10).
Ia mengatakan, pengawasan aktivitas warga negara asing di sektor pertambangan dan pariwisata ini, karena potensi pelanggaran keimigrasian di dua sektor ini yang cukup tinggi.
Selain itu, pengawasan ini juga sebagai langkah meningkatkan kewaspadaan terhadap dinamika mobilitas orang asing, termasuk potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM) di wilayah Bangka Belitung.
Baca juga: Tim Gabungan TNGR Padamkan Titik Api Baru di Kawasan Gunung Rinjani
“Pelanggaran keimigrasian di dua sektor usaha ini memiliki potensi besar terhadap aktivitas tenaga kerja asing tanpa izin,”ujarnya.
Ia berharap sinergi melalui Timpora dapat menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, menciptakan rasa aman, melindungi lapangan kerja warga lokal, sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat di daerah kepulauan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Wahyu Purwanto mengatakan, terus melakukan operasi gabungan mengawasi keberadaan dan aktivitas WNA dan TKA di daerah itu.
“Kegiatan operasi gabungan ini merupakan pengawasan yang rutin dilaksanakan, karena selain mengecek keberadaan dan kegiatan warga negara asing dan tim gabungan juga memeriksa izin tinggal dan izin bekerja yang diperiksa oleh dinas terkait yang tergabung dalam Timpora,”katanya.(net)
















