PALEMBANG, krsumsel.com — Malang dialami seroang ibu rumah tangga di Palembang ini. Sudah diselingkuhi oleh suaminya, dan ditinggal pergi dirinya juga menjadi korban tipu gelap yang dilakukan suaminya. Ia yakni ID (36), warga jalan Perindustrian II Kecamatan Sukarami, Palembang.
Setelah berpisah dengan Terlapor BY (38), kurang lebih 3 bulan, Tidak terima sudah menjadi korban penipuan dan penggelapan sebanyak Rp 26 juta. Membuat ID pun melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang, Rabu (8/10/2025).
Kepada petugas piket penganduan ID menuturkan peristiiwa tersebut diketahui pada Kamis (21/8/2025), sekitar pukul 19.00, saat dirinya berada dirumah.
“Awalnya Terlapor ini ketahuan saya selingkuh pak. Lalu kurang lebih 3 bulan ini kami pisah rumah, ” ungkapnya kepada petugas.
Baca juga: Pisah Sambut Dandim 0402, Bupati OKI: Terimakasih dan Selamat Datang
Lalu, berselang pisah dengan terlapor,; tahu tahu korban mendapatkan tagihan dari beberapa aplikasi pinjol (pinjaman online) padahal dirinya tidak pernah melakukan pinjaman, ‘ Saya mendapatkan tagihan pinjaman online pak. Tetapi saya tidak pernah pinjam uang. Lalu saya selidiki,” katanya.
Ternyata, setelah dilakukan pengecekan diketahui terlapor lah yang melakukan pinjaman online lewat aplikasi yang digunakan korban dan mengunakan handphone korban . ” Jadi Terlapor ini melakukan pijol lewat handphone saya. Total yang belum di bayar Rp 26 juta,” ungkapnya.
Lanjut korban, dirinya sempat melakukan konfirmasi kepada Terlapor, namun Terlapor seperti tidak bertanggungjawab atas perbuatannya. ‘Hal ini pak membuat saya melapor ke sini. Dan berharap atas laporan Terlapor ditangkap. Saya tidak terima karena harus membayar semua ini, ” harapnya
Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang Ipda Erwinsyah membenarkan adanya laporan korban terkait penipuan dan penggelapan,” Laporan sudah diterima dan akan disegera ditindaklanjuti oleh petugas satreskrim unit Pidsus Polrestabes Palembang, untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku, ” tutupnya.(Kiki)