KRSumsel.com, Muratara – Kuasa hukum pemilik lahan, Abdul Aziz, SH, mendesak pihak PT Agro Muara Rupit (PT. AMR) untuk segera menyelesaikan sengketa lahan dengan masyarakat Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Desakan tersebut disampaikan Abdul Aziz menanggapi hasil rapat koordinasi antara Pemerintah Desa Jadi Mulya, masyarakat, dan Babinkamtibmas yang digelar di kantor Kepala Desa Jadi Mulya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara pada rabu (8/10/2025). Dalam rapat tersebut, pihak PT. AMR tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi, meski telah diundang secara resmi oleh pemerintah desa.
Menurut Abdul Aziz, ketidakhadiran perusahaan menunjukkan sikap tidak kooperatif dalam penyelesaian persoalan yang sudah berlangsung cukup lama.
Baca juga: 8 Desa di Tojo Una-Una Terisolasi Akibat Jembatan Putus
Klien kami bersama masyarakat merasa dirugikan karena perusahaan tidak menghormati undangan resmi dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan sengketa lahan ini. Padahal, masyarakat hanya menuntut hak yang jelas diatur dalam kewajiban plasma dan kejelasan kepemilikan lahan,” tegas Abdul Aziz.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Jadi Mulya, Afrizal, menghasilkan beberapa keputusan penting. Salah satunya, masyarakat menuntut realisasi kewajiban plasma PT. AMR sebesar minimal 20 persen dari total luas kebun perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Selain itu, masyarakat juga mendesak perusahaan untuk menyelesaikan sengketa lahan yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Masyarakat bersama pemerintah desa juga sepakat tidak akan memberikan persetujuan atau menandatangani dokumen apa pun terkait pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT. AMR, sebelum kewajiban plasma dan persoalan lahan diselesaikan.
Abdul Aziz menyebut langkah tersebut sudah sesuai dengan aturan dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Kami mendukung penuh keputusan rapat ini. Sebelum PT. AMR memenuhi kewajiban terhadap masyarakat dan pemilik lahan, segala bentuk pengajuan HGU seharusnya dihentikan. Ini penting untuk melindungi hak-hak rakyat dan memastikan kepastian hukum,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat itu, Pemerintah Desa Jadi Mulya dan masyarakat sepakat untuk mengundang kembali pihak perusahaan dalam rapat lanjutan. Jika undangan kembali diabaikan maka masyarakat dan pemerintah desa akan mengambil langkah tegas terhadap PT.AMR.(Fitra Acong)