Bandung, krsumsel.com – Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Jawa Barat meringkus lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan total barang bukti 17 unit sepeda motor.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Rahman mengatakan, dari lima pelaku yang ditangkap, dua orang diantaranya merupakan bapak dan anak terlibat pencurian motor.
“Untuk perannya dari bapak mengawasi anaknya yang menjadi pemetik. Ini merupakan dasar kami melaksanakan tindakan upaya penindakan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor,”kata Abdul saat merilis kasus tersebut di Bandung, Selasa (7/10).
Baca juga: MBG di Kota Soe TTS Dihentikan karena 384 Anak dan Guru Keracunan
Abdul mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak September hingga awal Oktober 2025. Adapun lima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AL, FA, ES, R, dan RMN, sementara satu orang lainnya berinisial C masih dalam pengejaran (DPO).
Menurut dia, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci T dan mereka juga memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci di motor.
“Beberapa korban meninggalkan kunci di motor. Hal ini dimanfaatkan oleh para pelaku yang langsung membawa kabur kendaraan tersebut,”ujarnya. Selain 17 unit sepeda motor, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa rekaman CCTV, dua buah kunci palsu, dan satu kunci gembok.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.(net)