Seorang Ketua Pemuda di Aceh Diduga Lakukan Pemerkosaan

oleh

Nagan Raya, KRsumsel.com Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya Aceh melakukan penahanan terhadap YF (42) seorang ketua aktivis pemuda di Desa Blang Puuk Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang warganya.

“Tersangka saat ini sudah kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polres Nagan Raya,”kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh Iptu Azhar kepada ANTARA di Nagan Raya, Sabtu (4/10).

Iptu Azhar mengatakan, tersangka YU ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 46 Jo Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Pengurus Baru PWI Pusat Komitmen Perkuat Ekosistem Pers Nasional

Ia mengatakan, kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan ini terjadi pada Jumat (1/8) sekira pukul 14.30 WIB di Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.

Peristiwa ini terjadi di dalam rumah milik TI, tepatnya di dalam kamar milik anak kandung TI bernama RS. “Aksi kejahatan ini juga dilakukan tersangka di di ruang tamu rumah ibu korban,”kata Iptu Azhar.

Korban RS yang tidak terima dengan perbuatan YU kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi, dan setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan permintaan keterangan kepada korban serta saksi, polisi kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka YU pada September lalu.

Iptu Azhar mengatakan, tersangka YU diduga dengan sengaja masuk ke dalam rumah orangtua kandung korban, dan melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan.

“Korban sempat melawan dan melarikan diri, sehingga kemudian kasus ini dilaporkan ke polisi,”katanya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka YU dengan Pasal 46 Jo Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana penjara, pidana denda atau hukuman cambuk.(net)