Miliki Senpi Ilegal dan Sajam, Deni Terancam Penjara Seumur Hidup

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Karena memiliki senjata api ilegal dan amunisi beserta senjata tajam (sajam) jenis pisau, menghantarkan Deni Saputra Utama (22) warga Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendekam dibilik jeruji. Usai, dirinya diebekuk Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya.

Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah melalui Kanit Reskrim IPDA Candra Irawan turut membenarkan, telah menangkap Deni Saputra Utama.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, terkait adanya keributan di sebuah rumah makan di kawasan Simpang Tungkal pada, Sabtu (27/9) siang, ” ujar Candra kepada awak media, Kamis (2/10).

Sambungnya, atas laporan itu. Kemudian  anggota langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku Deni. Ketika dilakukan penggeledahan. Pihaknya turut menemukan sebilah pisau di pinggangnya.

“Tidak sampai disitu saja. Lalu, kami melakukan penggeledahan lagi ke rumah pelaku. Hasilnya, turut ditemukan satu pucuk senpi rakitan laras pendek lengkap dengan amunisi di bawah kasurnya,” terang Candra.

Ditegaskan Candra, dari tangan pelaku tersebut. Beberapa barang bukti langsung diamankan, diantaranya: satu pucuk senpi rakitan laras pendek, satu butir amunisi, dua selongsong dan sebilah pisau bersarung.

“Saat kita lakukan pemeriksaan. Pelaku mengaku senjata api rakitan diperoleh saat masih bekerja di sebuah bengkel las, ” paparnya.

Terhadap pelaku dan barang bukti. Saat ini sudah diamankan di rutan Mapolsek Tungkal Jaya, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sendiri akan kita jerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkasnya.(AS)