Palu, KRsumsel.com – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong mengamankan dua orang diduga pelaku penambangan emas tanpa izin di pinggiran Sungai Dusun I Desa Karya Mandiri Kecamatan Ongka Malino Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah.
“Kedua pelaku berinisial NF (56) dan HA (31) ditangkap saat sedang melakukan aktivitas tambang menggunakan peralatan lengkap, termasuk menyewa satu unit excavator,”kata Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan AN di Palu, Rabu (24/9).
Ia mengungkapkan, dalam operasi tersebut, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit excavator merek Hitachi Zaxis 110 warna oranye, satu bungkus plastik berisi butiran emas seberat sekitar tujuh gram, dan satu unit mesin alkon merek Honda 160X.
Selain itu, potongan selang spiral biru, serta dua lembar karpet penyaring emas. Ia menyebut seluruh barang bukti diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku cukup terstruktur. Pelaku menyiapkan peralatan tambang dan menyewa alat berat berupa excavator untuk mengupas lapisan tanah di sekitar sungai.
Baca juga: Polda Jabar Upayakan Pemulangan Korban TPPO di Guangzhou
Kemudian material tanah dialirkan melalui talang kayu, dan disemprot dengan air bertekanan tinggi hingga melewati karpet penyaring emas.
Setelah itu, dilakukan pencucian atau pendulangan untuk memisahkan butiran emas dari sisa material tanah. Proses ini dilakukan berulang-ulang hingga material habis.
Menurut dia, aktivitas tambang ilegal itu tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan karena penggunaan alat berat di sekitar sungai dapat mencemari sumber air bersih, merusak ekosistem, serta meningkatkan risiko banjir bandang dan tanah longsor.
“Penegakan hukum terhadap pelaku tambang ilegal adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi lingkungan dan masyarakat. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mencari keuntungan dengan cara merusak alam,”ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan sesaat dari tambang emas ilegal.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus menindak praktik tambang ilegal dan berharap peran aktif masyarakat dapat mempersempit ruang gerak pelaku sehingga wilayah tetap aman dan lestari.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan. Jika mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat,”katanya.(net)

















