Rejang Lebong, KRsumsel.com – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu siapkan sanksi denda sebesar Rp600 ribu untuk warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayah itu.
“Saat ini di Kabupaten Rejang Lebong sudah ada Perda nomor 4 tahun 2017, tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Perda ini selain mengatur tentang pengelolaan sampah, termasuk ketentuan umum, tujuan, tugas, hak dan kewajiban, serta larangan dan sanksi administratif bagi pelanggar berupa denda Rp600 ribu,”kata Kepala Dinas Satpol PP Rejang Lebong Anton Sefrizal di Rejang Lebong, Senin (22/9).
Dia menjelaskan, sosialisasi Perda tersebut dilakukan dalam rangka membantu penanganan sampah di wilayah itu, sehingga dapat menimbulkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Sosialisasi perda itu sendiri mereka melakukan saat mengikuti pertemuan dengan kelompok masyarakat maupun saat melakukan razia ketertiban umum dalam 15 kecamatan di wilayah itu.
Baca juga: Parkir Liar di Cawang Jakarta Timur Ditindak Petugas Gabungan
“Saat ini sanksi yang kita berikan masih berupa sosial, berupa teguran dan mereka ini juga harus membuat surat pernyataan tidak akan mengulanginya lagi. Jika kedapatan lagi mereka akan dikenakan sanksi denda Rp600 ribu,”terangnya.
Menurut dia, di Kabupaten Rejang Lebong saat ini memiliki 50 an desa/kelurahan yang terlibat dalam pengelolaan sampah di wilayah masing-masing, di bawah binaan DLH Kabupaten Rejang Lebong.
“Ini masalah klasik, seharusnya pemerintah desa/kelurahan sudah melakukan sosialisasi, dan tinggal kami dari Satpol PP yang melakukan pengawasan secara langsung,”katanya.
Sementara itu, pasca razia pembuang sampah sembarangan di dua tempat yang dijadikan pengawasan Satpol PP Rejang Lebong itu sendiri, volume sampah yang dibuang ke tempat ini berkurang.
“Untuk yang di depan Gedung Dekranasda Rejang Lebong yang berada di Jalan MH Thamrin sudah tidak ada lagi, dan untuk di Tebing STM masih ada namun tidak sebelumnya. Kami kira yang buang sampah di sini mereka yang belum pernah terjaring,”kata Anton Sefrizal.(net)

















