Medan, KRsumsel.com – Personel Subdit IV Reknakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap delapan pelaku yang diduga menjual bayi berusia tiga hari di Medan.
“Personel saat ini masih melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut,”ujar Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Polisi Siti Rohani di Medan, Senin (22/9).
Siti melanjutkan, pelaku terdiri dari tujuh orang wanita dan satu orang pria yang berinisial PT, JS, MBS, AM, SR, MS, SSE dan BDS.
Baca juga: Polisi Telusuri Penyebab Kelangkaan Elpiji 3 Kg di Lombok Tengah
Lebih lanjut ia mengatakan, pelaku dijerat Pasal 83 juncto pasal 76F Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang juncto Pasal 55 KUHPidana.
“Kedelapan tersangka tersebut diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,”kata dia. Siti mengatakan, berawal dari personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menangkap delapan orang yang diduga melakukan penjualan bayi di Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru Kota Medan.
Kedelapan orang tersebut dilakukan penangkapan untuk dibawa ke Markas Polda Sumut yang diduga melakukan transaksi penjualan bayi di Medan tersebut.(net)














