KRSUMSEL.COM, Muba – Unit Reskrim Polsek Babat Toman yang dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Hapis Zulpadli, S.H berhasil menangkap pemilik penyulingan minyak ilegal (ilegal refinery) bernama Berniat (51) warga Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Sebelumnya, tempat Penyulingan minyak mentah (illegal refinery) milik Berniat terbakar pada, Jumat (19/9) sekitar pukul 10:00 WIB di Dusun III, Desa Tanjung Durian. Diduga api muncul dari sisa bara di bawah tangki atau tungku penyulingan yang masih menyala usai proses penyulingan. Bara tersebut menyambar material sisa pembakaran dan memicu kobaran api.
Berniat bersama warga sempat berupaya memadamkan api dengan air bercampur deterjen. Setelah sekitar 30 menit, api berhasil dipadamkan. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kebakaran tersebut menimbulkan kerusakan pada peralatan penyulingan dan mengancam keselamatan lingkungan sekitar.
Lalu, pada, Sabtu (20/9) pukul 13:00 WIB. Penyidik Polsek Babat Toman melakukan pemeriksaan. Serta penyelidikan dan gelar perkara. Berniat pun akhirnya ditetapka tersangka dan langsung ditahan.
Kapolsek Babat Toman IPTU Dedy Kurniawan, S.H, M.H membenarkan menetapakan tersangka terhadap Berniat.
“Benar, Berniat kita tetapkan tersangka karena melakukan kegiatan penyulingan minyak mentah tanpa izin dan menyebabkan kebakaran. Atas kelalaian yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan.” terang Dedy kepada awak media, Minggu (21/9).
Sambungnya, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, di antaranya 1 unit mesin sedot, 1 selang sepanjang ±5 meter bekas terbakar, 1 drum besi bekas terbakar, 1 tangki/tungku besi berkapasitas ±6.000 liter, 1 jeriken 35 liter berisi cairan hitam diduga minyak mentah, 1 jeriken 25 liter berisi cairan diduga hasil olahan jenis solar.
“Terhadap tersangka akan kita jerat dengan Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka ke-8 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kebakaran, ” paparnya.
Ditegaskan Dedy, kini tersangka Berniat telah dilimpahkan ke Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Muba dan ditahan di rutan Mapolres Muba, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penyulingan minyak mentah tanpa izin. Karena berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa, lingkungan dan melanggar hukum, ” tutupnya.(AS)