Dengan demikian, di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, efisien, dan berorientasi pada masa depan hubungan bisnis bukan lagi sekadar pilihan, tetapi kebutuhan.
Arbitrase dan dewan sengketa menawarkan cara penyelesaian yang terukur, rahasia, dan memberikan kepastian hukum, sehingga para pihak dapat menjaga kelangsungan kerja sama dan kepercayaan yang telah dibangun. Setiap perjanjian bisnis idealnya memuat klausul arbitrase atau mekanisme penyelesaian sengketa sejak awal, agar konflik yang timbul dapat diselesaikan secara profesional tanpa merusak hubungan usaha.
“Dengan pendekatan ini, sengketa tidak lagi menjadi hambatan, melainkan momentum untuk memperkuat fondasi kerja sama dan menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan”(Rel)


















