Tangerang, KRsumsel.com – Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari memberikan kentongan Poskamling kepada warga sebagai dukungan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) yang diinstruksikan Kementerian Dalam Negeri sebagai solusi nyata dalam menjaga keamanan lingkungan bersama.
“Jika seluruh elemen masyarakat mendukung, saya yakin wilayah kita akan tetap aman dan kondusif,”kata Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari di Tangerang, Jumat (19/9).
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran Narkoba, menjaga kerukunan dan bijak menggunakan media sosial.
Pihaknya mengajak peran tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi kepada anak muda agar tidak mudah terprovokasi ajakan yang dapat menimbulkan tindakan anarkistis.
“Jaga lingkungan kita masing – masing dengan memberikan pemahaman mengenai informasi yang benar dan tidak mudah terbawa provokasi yang dapat memecah belah,”ujarnya.
Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, ia telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 31721 Tahun 2025 Tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Ketertiban Umum antara lain terkait pengaktifan siskamling dan satlinmas, serta mengurangi kegiatan seremonial oleh pegawai.
Ia mengatakan, SE tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta SE Mendagri Nomor 300.1.4/e.1/BAK tanggal 3 September 2025
Baca juga: KPK Dua Kali Periksa Kasi Pidsus Kejari Kolaka, Ini Alasannya
Penerbitan SE itu menjadi bagian dari rangkaian upaya pengamanan pasca-doa bersama, deklarasi dan rapat kewilayahan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Sachrudin menegaskan, pentingnya kolaborasi seluruh pihak untuk menciptakan situasi yang aman, tertib dan kondusif di Kota Tangerang.
“Melalui surat edaran ini seluruh aparatur pemerintah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan masyarakat luas, diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan,”ujar Wali Kota Sachrudin.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan untuk mengaktifkan kembali pos keamanan lingkungan (Poskamling) guna memperkuat keamanan, ketertiban, serta meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Poskamling atau siskamling ini sudah ada sejak era 1980-an, kini tinggal diaktifkan kembali yang sudah tidak aktif,”kata Mendagri Tito
Dia mengatakan, Poskamling sudah ada sebelum era itu yang diistilahkan ronda malam. Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah agar mengaktifkan kembali Poskamling.(net)


















