Indralaya, KRsumsel.com – Untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, Sat Intelkam Polres Ogan Ilir, menyediakan dua lokasi pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kasat Intelkam Polres Ogan Ilir, AKP Hendry Antonius mengatakan, dua tempat tersebut berada di Polres Ogan Ilir dan Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Selama ini kita hanya melayani di Polres Ogan Ilir saja, kali ini kita buka di MPP yang berada di Komplek Pemda Lama,” terangnya, Kamis, 11 September 2025.
Menurut Kasat Intelkam, selain menambah lokasi pembuatan SKCK, Polres Ogan Ilir juga akan menambah hari untuk pembuatan SKCK.
Baca juga: Polda Kepri Usut Dugaan Penipuan Kavling Bodong di Batam
“Nanti, khusus untuk Hari Sabtu dan Minggu kita akan tetap melayani masyarakat yang ingin melakukan pembuatan SKCK,” lanjutnya.
Ditambahnya lokasi dan hari pembuatan SKCK tersebut, tambah Hendry, semata-mata demi pelayanan ke masyarakat Kabupaten Ogan Ilir.
“Demi masyarakat Kabupaten Ogan Ilir, kami siap memberikan kemudahan pelayanan pembuatan SKCK,” ungkapnya.
Ramainya masyarakat yang membuat SKCK ini, kata Hendry, karena Pemkab Ogan Ilir baru saja mengumumkan kelulusan PPPK paruh waktu.
“Pembuatan SKCK ini adalah untuk melengkapi berkas PPPK paruh waktu,” lanjutnya lagi, sembari melanjutkan, untuk pembuatan SKCK ini hanya dilayani oleh Polres Ogan Ilir. Sedangkan, untuk Polsek dan jajaran tidak boleh menerbitkan.
“Hanya boleh Polres Ogan Ilir yang mengeluarkan SKCK ini,” tegasnya.
Disinggung mengenai persyaratan BPJS Kesehatan yang harus aktif dalam pembuatan SKCK, Hendry memastikan, Polres Ogan Ilir selalu ada untuk masyarakat.
“Pokoknya Polres Ogan Ilir komitmen, selalu ada untuk masyarakat,” ujarnya.(rul)


















