PALEMBANG, KRsumsel.com — Tidak terima showroom jual beli motornya dijelekkan oleh seseorang, membuat M Firmansyah melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polrestabes Palembang, Minggu (31/8/32025).
Kepada petugas warga Lorong Kota Baru Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang ini menuturkan peristiwa tersebut diketahui pada Kamis (28/8/2025), sekitar pukul 16.59, saat dirinya berada di rumah.
Berawal, saat korban diberitahukan pegawainya yang mengetahui informasi tersebut. ” jadi awalnya saya dikasih tahu oleh pegawai saya pak. Bahwa usaha saya (jual beli motornya), dijelekkan Terlapor (Lidik-red) lewat medsos (media sosial) Facebook,” ungkapnya.
Baca juga: Seluruh Dokumen dan Aset DPRD NTB Habis Terbakar dan Dijarah
Mengetahui hal tersebut, lanjut korban, dirinya langsung melihat langsung Facebook yang memposting showroom motonya. ” Ketika dilihat ternyata benar saja. Showroom motor saya sudah dijelek-jelekkan Terlapor. Peristiwa ini Sudah terjadi dua kali,” bebernya.
Akibat peristiwa ini, korban merasa takut karena banyak konsumennya nanti tidak mau lagi membeli motor kepadanya. “saya tidak terima oleh itulah saya laporkan kesini. Berharap pelaku ditangkap,” harapnya.
Sementara, KA SpK Polrestabes Palembang Ipda Yudi Setiawan membenarkan adanya laporan korban terkait UU ITE.
“Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh unit Pidum Polrestabes Palembang,” Ungkapnya.(Kiki?














