Kendari, KRsumsel.com – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengejar pemasok narkotika jenis sabu seberat 977 gram yang diedarkan lintas provinsi oleh seorang residivis di Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Sukmo Wibowo saat ditemui di Kendari, Rabu (19/8) mengatakan, kasus tersebut berawal dari dibekuknya seorang residivis kasus narkotika berinisial FR alias Oca (37) yang merupakan warga Kota Makassar, lalu dikembangkan.
“FR itu ditangkap oleh Subdit II Dit Resnarkoba pada Kamis (7/8), lalu berdasarkan keterangan FR itulah, Dit Resnarkoba telah mengantongi identitas pemasok sabu tersebut yang berinisial KJ,”katanya.
Namun, pihaknya belum bisa membeberkan keterangan lebih lanjut, karena masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap hingga ke akar peredaran narkotika lintas Sulawesi Selatan (Sulsel)-Sultra itu.
Baca juga: Bagnaia Diyakini Akan Pertimbangkan Cabut dari Ducati
Dia menjelaskan, jika FR keluar dari Lapas Makassar pada tahun 2024, kemudian saat bebas itu dia kembali menggunakan sabu-sabu dan ketergantungan, sehingga FR itu direkrut oleh bandar di Makassar untuk menjadi kurirnya.
“Akan tetapi, komunikasinya terputus (dengan bandar di Makassar), kemudian dia beralih ke Kendari, karena diarahkan dia sudah menunjuk seseorang (KJ), dan kemudian di Kendari inilah mulai pengiriman barang secara bertahap,”jelasnya.
Bambang menyampaikan, jika dari keterangan pelaku FR sebelum tertangkap, dia telah mengedarkan barang haram tersebut sebanyak 3 kilogram dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2025 di wilayah Kota Kendari Konawe Selatan (Konsel) dan Kabupaten Konawe.
“Modus yang dilakukan oleh pelaku ini pertama kali di Anduonuhu, kemudian di Ranomeeto, dan kemudian di Puuwatu, tujuannya untuk mendekatkan diri kepada konsumennya sesuai dengan arahan KJ. konsumen yang terbanyak itu diarahkan di daerah tambang, di wilayah Konawe dan Konsel, sehingga, tempat yang paling strategis adalah di Puuwatu,”sebutnya.
Diketahui, penangkapan FR dilakukan oleh tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sultra di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Kamis (7/8) lalu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 977 gram di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Yang mana TKP pertama di Kelurahan Watulondo ditemukan sebanyak delapan paket sabu seberat 285,30 gram, kemudian di wilayah Kecamatan Wua-wua sebanyak lima paket seberat 507,22 gram, dan wilayah Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu sebanyak lima paket seberat 159,94 gram.
Berdasarkan keterangan pelaku, dia diupah sebesar Rp100 ribu untuk per gram sabu-sabu yang berhasil dia jual.(net)

















