Bea Cukai Tanjungpinang Tindak Barang Ilegal Rp 20 Miliar

oleh

Tanjungpinang, KRsumsel.com – Bea Cukai Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menindak peredaran barang ilegal senilai Rp20 miliar dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp5,2 miliar sepanjang bulan Januari hingga Juli 2025.

“Tercatat sepanjang tahun ini, telah terdapat 102 surat bukti penindakan dan dua surat bukti penindakan narkotika,”kata Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Joko Pri Sukmono di kantornya, Rabu (19/8).

Joko menyampaikan, penindakan barang ilegal itu mencakup rokok ilegal, minuman keras, narkotika hingga penindakan atas pembawaan uang tunai yang tidak sesuai ketentuan.

Rincian hasil penindakan tersebut, antara lain narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) sebanyak 8.051 gram dan 13 gram (sabu dan happy water), serta obat-obatan sebanyak 15 koli. Selain itu, uang tunai 50.000 RMB atau Yuan Tiongkok, lalu 21.005 Dollar Singapura dan Rp100 juta.

Selanjutnya, hasil tembakau sebanyak 4.050.018 batang, lalu minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 376,39 liter, selanjutnya ballpress sebanyak 75 pcs dan delapan koli, serta barang campuran sebanyak 61.634 pcs.

Baca juga: Peneliti: Rokok Elektrik Efektif Bantu Berhenti Merokok

Joko menyampaikan penindakan tersebut menunjukkan peran bea cukai sebagai community protector melalui berbagai kegiatan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.

Capaian itu juga menunjukkan komitmen bea cukai dalam melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, dan menjaga stabilitas sosial dari ancaman barang-barang ilegal. Bea Cukai Tanjungpinang mengapresiasi dukungan dari semua pihak atas keberhasilan tersebut.

“Capaian ini tidak terlepas dari peran serta aparat penegak hukum lain baik dari Polri, TNI, Kejaksaan serta pemerintah daerah dan masyarakat,”ungkap Joko.

Selain melakukan penindakan lanjutnya, Bea Cukai Tanjungpinang juga melakukan upaya preventif seperti sosialisasi dan edukasi kepada pengguna jasa, stakeholder, pelaku usaha hingga masyarakat secara umum untuk meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai.

Langkah ini tidak hanya bertujuan mencegah masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat khususnya, tetapi juga dalam rangka pengamanan keuangan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.(net)