Tanjungpinang, KRsumsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan di wilayah Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Berdasarkan hasil penyidikan, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup dan layak untuk meningkatkan status keempatnya menjadi tersangka,”kata Kepala Kejari Bintan Rusmin dalam keterangan di kantornya, Jumat (15/8).
Sebelum ditetapkan jadi tersangka katanya, Tim Penyidik Kejari Bintan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap keempatnya, lalu ditambah 22 orang saksi, termasuk menyita 544 berkas dokumen berkaitan dugaan korupsi tersebut.
Rusmin menyampaikan, keempat tersangka dimaksud, masing-masing berinisial R.P selaku Direktur PT PAB, lalu LS sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Tanjung Uban periode Juni 2021 sampai Februari 2023.
Kemudian, M selaku Kepala Seksi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban periode Maret 2021 sampai Mei 2023, serta S.N sebagai Kepala Seksi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban periode 2021 sampai 2024.
Baca juga: 202 PIP Timah Ilegal di Laut Cupat Babar Ditertibkan Tim Gabungan
“Para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas | Tanjungpinang selama 20 hari ke depan,”ungkap Rusmin.
Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kepala Kejari Bintan menjelaskan, semula pihaknya menemukan dugaan penyimpangan PNBP dalam rentang waktu 2016 hingga 2022 terhadap jasa kepelabuhanan atas sebuah Kapal Rig Setia yang berlabuh pada perairan KUPP Tanjung Uban Kabupaten Bintan.
Dari situ, kemudian ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam penerbitan surat persetujuan berlayar tanpa membayar PNPB terlebih dahulu. “Potensi nilai kerugian negara atas tindakan ini diperkirakan sebesar Rp1,7 miliar,”demikian Rusmin menjelaskan.(net)