Batam, KRsumsel.com – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang Kepulauan Riau Kombes Pol Zaenal Arifin mendukung Dinas Pendidikan Kota Batam yang mengimbau pelajar tidak membawa kendaraan sendiri ke sekolah atau aktivitas lainnya.
Surat edaran Disdik Batam ini dikeluarkan karena pelajar belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak.
“Kami sangat mendukung apa yang menjadi kebijakan dinas pendidikan itu. Kenapa? karena untuk berkendaraan itu ada persyaratan yang wajib dipatuhi,”kata Zaenal di Batam, Jumat (15/8).
Menurut dia, imbauan dinas pendidikan tersebut penting karena terkait dengan keselamatan berlalu lintas. Perwira menengah Polri itu menyebutkan, negara mensyaratkan wajib berkendaraan bagi yang memiliki SIM. Aturan SIM dibolehkan untuk anak yang sudah berusia 17 tahun.
“Kenapa usia minimal 17 tahun, karena menurut hasil penelitian di usia tersebut sudah dianggap dewasa seseorang yang bisa membedakan mana yang benar dan salah,”katanya.
Baca juga: 202 PIP Timah Ilegal di Laut Cupat Babar Ditertibkan Tim Gabungan
Untuk mendukung kebijakan itu kata dia, Satlantas Polresta Barelang akan menggencarkan sosialisasi dan edukasi ke sekolah-sekolah. Kemudian melakukan pendekatan kepada guru dan pihak sekolah untuk mengawasi para siswanya agar mematuhi surat edaran Disdik Kota Batam tersebut.
“Kami dukung dan akan kami sosialisasikan. Tidak hanya melibatkan Satlantas Polresta Barelang, tapi juga Polsek jajaran,”katanya.
Dalam rangka menumbuhkan kesadaran patuh berlalu lintas kata dia, Polresta Barelang memberikan pendampingan kepada pelajar bila kedapatan membawa kendaraan tanpa SIM. Juga mengimbau para orang tua untuk mengawasi dan mengantar anaknya ke sekolah.
“Termasuk juga mendampingi sekolah untuk memberikan arahan kepada para siswa terkait aturan yang benar,”ujar Zaenal.
Pada evaluasi Desember 2024, Satlantas Polresta Barelang mencatat jumlah kecelakaan lalu lintas melibatkan pelajar sebagai korban terbanyak yakni ada 432 jiwa, dari kalangan wiraswasta 165 jiwa, pekerja atau karyawan 124 jiwa, ibu rumah tangga 114 jiwa, PNS 32 jiwa dan lainnya 59 jiwa.
Hampir setiap tahun ajaran baru, Disdik Kota Batam mengeluarkan surat edaran berisi imbauan agar pelajar tidak mengendarai kendaraan ke sekolah.(net)