Tanjungpinang, KRsumsel.com – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Kepulauan Riau (Kepri) telah mendeportasi 15 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok melalui operasi wira waspada orang asing serentak se-Indonesia pada bulan Juli 2025.
Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Ben Yuda Karubaba mengatakan, belasan WNA tersebut dideportasi karena kedapatan melanggar aturan izin tinggal terbatas.
“Mereka adalah pekerja PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Galang Batang, Kabupaten Bintan,”kata Ben Yuda usai kegiatan coffee morning bersama media pers di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Selasa (12/8).
Ben Yuda menjelaskan, operasi wira waspada orang asing 2025 di wilayah Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang menyasar PT BAI, mengingat di sana terdapat sekitar 2000 lebih pekerja asing (WNA) yang berasal dari Tiongkok.
Dalam operasi yang digelar 16 Juli 2025 itu katanya, petugas keimigrasian mendapati 15 WNA Tiongkok yang terindikasi menyalahgunakan izin tinggal terbatas.
Selanjutnya, dilakukan serah terima paspor (STP) dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap belasan WNA tersebut. Keputusannya, mereka harus dideportasi ke negara asalnya usai terbukti bersalah.
Baca juga: Sambut HUT RI Ke-80, Kormi Banyuasin Gelar Festival Olahraga Tradisional
“Pada tanggal 24 Juli 2025, sepuluh WNA dideportasi langsung ke Tiongkok melalui Bandara Soekarno Hatta Tangerang, lalu lima orang lainnya melalui Pelabuhan SBP Tanjungpinang menuju Malaysia, baru kemudian dipulangkan ke negara asalnya,”ungkapnya.
Dia turut mengimbau masyarakat segera melapor ke Imigrasi apabila menemukan ada orang asing yang mencurigakan, misalnya berkaitan dugaan pelanggaran izin tinggal terbatas atau pun melebihi batas waktu izin tinggal.
Selanjutnya, Imigrasi akan turun ke lapangan mengecek informasi itu, contohnya dengan datang langsung di perusahaan tempat WNA bekerja atau tinggal. “Kalau terbukti melanggar, pasti kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,”kata dia.
Ben Yuda menambahkan, izin tinggal atau ITAS adalah izin yang diberikan kepada WNA untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia dalam jangka waktu terbatas.
Izin ini diberikan berdasarkan berbagai alasan, seperti bekerja, menempuh pendidikan, atau menikah dengan WNI. “Durasi izin tinggal terbatas bisa setahun atau lima tahun. Boleh diperpanjang, maksimal empat kali,”demikian Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang menjelaskan.(net)